Pungli KTP, pejabat desa di Pamekasan dipecat
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan sanksi pemecatan kepada seorang pegawai berinisial (SR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Kota Pamekasan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Camat Kota Pamekasan Saudi Rahman, sanksi terhadap PNS yang melakukan pungli pembuatan KTP dengan cara dipecat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami berhentikan, dan tidak boleh lagi mengurus pembuatan KTP," ujar Saudi di Pamekasan, Rabu (4/5).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Kasus pungli mantan Kasi Pemerintahan Desa itu terungkap setelah korban asal Desa Teja, Pamekasan mengunggah rekaman video praktik pungli yang dilakukan SR ke media sosial sosial Youtube.
Dalam rekaman berdurasi satu menit lebih itu, terungkap percakapan antara PNS SR dengan pemohon KTP meminta uang Rp 100 ribu agar proses pembuatan KTP-nya segera selesai.
Rekaman video itu lantas diketahui sejumlah Anggota DPRD Pamekasan, dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
Camat Saudi Rahman juga mengatakan, tindakan pungli yang dilakukan anak buahnya itu telah mencoreng nama baik Pemkab Pamekasan.
"Apalagi pembuatan KTP elektronik itu gratis, karena telah dibiayai oleh APBD," tegas saudi kepada Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Baca SelengkapnyaPernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
Baca SelengkapnyaJanji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSemuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Baca SelengkapnyaDirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan pengunduran dirinya pada Kamis 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya"Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," demikian bunyi salinan
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca Selengkapnya