Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Purbalingga Terapkan ASN Kerja di Rumah Mulai Senin Besok

Pemkab Purbalingga Terapkan ASN Kerja di Rumah Mulai Senin Besok Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemkab Purbalingga memberlakukan bekerja dari rumah untuk 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN). mulai Senin (23/3) mendatang. Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Sebagian ASN/Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga mulai ditentukan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya mulai Senin (23/3) sampai dengan Minggu (29/3), dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi dalam SE Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Pelaksanaan tugas secara WFH tersebut memanfaatkan teknologi informasi yang meliputi email, aplikasi pesan instan, teleconference, dan aplikasi lain. Sedang untuk memastikan masing-masing ASN/Non ASN benar-benar berada di kediamannya, mereka diwajibkan mengirimkan posisi atau lokasi yang bersangkutan di waktu pagi dan siang hari melalui share lokasi yang dikirimkan kepada atasanya. Selama jam kerja pembagian lokasi dilakukan dua kali pengiriman.

Orang lain juga bertanya?

"Selama jam kerja harus berada di rumah untuk melaksanakan tugas sesuai tugas dan arahan atasan langsung. Kecuali dalam keadaan mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga harus melaporkan kepada atasannya langsung," katanya.

Pengaturan tugas WFH dilaksanakan dengan ketentuan ASN/Non ASN yang berusia 50 tahun ke atas, ASN/Non ASN yang sedang mengandung atau menyusui melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing. ASN/Non ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, asma, TBC, pernafasan dan diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

"ASN/Non ASN yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut sekurang-kurangnya dalam setiap OPD hadir 30 persen dari jumlah keseluruhan," kata Wahyu.

Ketentuan WFH tersebut tidak berlaku untuk unit kerja di bidang layanan kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan dan BPBD. Hal ini ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

"ASN/Non ASN yang bekerja dari rumah harus selalu mengaktifkan alat komunikasinya dan selalu siap apabila dibutuhkan (on call)," kata Wahyu.

Bagi ASN/Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor agar memakai masker dan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mencegah tertularnya Covid-19. Memastikan ketersediaan sarana cuci tangan berupa sabun atau hand sanitizer di lingkungan unit kerja masing-masing. Dihimbau pula untuk membatasi pertemuan dengan tamu dari luar lingkungan OPD yang bersangkutan dan menunda penerimaan kunjungan dari luar daerah atau luar negeri kecuali terkait koordinasi pencegahan Covid-19 atas seizin Bupati.

Apabila saat melakukan tugas di kantor, ASN/Non ASN mengalami gejala flu, demam, rasa lelah, nyeri otot, batuk kering, diare atau mual sebaiknya segera pulang ke rumah dengan seizin atasan langsung. Bagi seluruh ASN/Non ASN yang merasa memiliki gejala terjangkit Covid-19 diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan yakni RSUD Prof.Dr. Margono Soekarjo, RSUD dr.R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, RSUD Panti Nugroho dan RS swasta yang ditunjuk.

"Kepala OPD bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terkait ketentuan SE ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya," kata Wahyu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini

Menurut dia, Presiden Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH ASN tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara di Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya