Pemkab Purwakarta Keluarkan Larangan Merokok Bagi ASN saat Jam Kerja
Merdeka.com - Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di saat jam kerja baik untuk ASN maupun non-ASN. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memperingatkan pegawai yang ketahuan merokok saat jam kerja akan disanksi membeli 10 eksemplar kitab suci Al-Quran.
Dia berharap kebijakan itu dapat fokus bekerja melayani masyarakat baik di Pemkab atau OPD. Larangan tersebut, kata Anne, juga sudah tercantum dalam aturan peraturan bupati.
"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok," ujar Anne di Purwakarta, Kamis (4/7).
-
Kenapa kesehatan mental pekerja penting dijaga? 'Memahami apa yang bisa dilakukan sebagai bala bantuan awal kalau ada rekan kerja yang mengalami masalah kesehatan mental, kalau di kantor bisa diberdayakan untuk diberikan pertolongan pertama tadi setidaknya itu akan meringankan beban si tenaga kerja,' ujar Anna, yang akrab disapa Nina, dilansir dari Antara.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan pekerja? Mengutip CNBC, pencari kerja bisa menilai perusahaan itu baik atau buruk dengan memperhatikan rentang waktu rekruitmen. Mencari tahu penyebab jabatan ini sering kosong.
-
Mengapa menjaga pernapasan penting saat polusi tinggi? Tak heran, jika banyak masyarakat menyatakan ketidaknyamanan atas kondisi ini. Bagi Anda yang sering beraktivitas di luar rumah, maka penting untuk memperhatikan cara menjaga kesehatan pernapasan dari polusi udara buruk dengan baik.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
-
Mengapa Pertamina Hulu Energi fokus pada aspek keselamatan kerja? 'PHE akan terus melaksanakan kinerja unggul dengan mengedepankan aspek safety di setiap lini Pekerjaan yang sesuai dengan good corporate governance,’’ jelas Chalid Said Salim, Direktur Utama PHE.
Aturan ini sudah mulai disosialisasikan baik teknis maupun sanksi yang akan diterima para ASN. Sejak diberlakukan, kata Anne, sudah ada 3 ASN yang melanggar aturan dan terkena sanksi.
"Kemarin kita berikan sanksi langsung, ya terkena sanksi harus menyumbangkan Kitab Suci Al-Quran. Ya sampai hari ini ada 30 eksemplar," jelas dia.
Nantinya, setiap Al-Quran hasil hukuman para ASN akan dikumpulkan di masjid, musala, madrasah atau sekolah-sekolah.
"Dengan aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan serta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan rapih serta bebas dari asap rokok," tegas Anne.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas khusus untuk berkeliling mencari ASN-ASN yang merokok.
"Ke depan, kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD," ungkapnya.
Asep menegaskan, tak ada toleransi bagi ASN yang tertangkap tangan merokok di jam kerja. Tim akan langsung menindak dan menjatuhkan sanksi.
"Kita harapkan ke depan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja," tutup Asep.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Presiden Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH ASN tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca Selengkapnya