Pemkot Balikpapan Kaji Pemberlakuan Pengetatan Sosial
Merdeka.com - Pemkot Balikpapan mempertimbangkan membatasi aktivitas masyarakat untuk mengecilkan peluang penyebaran corona virus disease (Covid-19). Terlebih sudah ada korban meninggal dunia akibat virus tersebut.
"Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 masih merincikan apa saja pengetatan sosial yang akan kita lakukan," kata Wali Kota Rizal Effendi seperti dilansir dari Antara, Senin (30/3).
Menurutnya, satu di antaranya adalah semacam jam malam. Di mana setelah pukul 22.00 Wita tidak boleh lagi ada aktivitas di luar rumah masing-masing. Akses keluar dan masuk Kota Minyak pun ditutup.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Kenapa harus hindari keluar di siang hari? Pada jam-jam ini, sinar matahari dapat menyebabkan panas berlebih, risiko dehidrasi, dan kerusakan kulit yang lebih besar. Nah, jika ingin mengatur jadwal aktivitas outdoor, sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari.
-
Mengapa masker wajah penting di malam hari? Menggunakan masker wajah di malam hari penting karena saat tidur, kulit menjalani proses regenerasi alami. Masker membantu mendukung proses ini dengan memberikan nutrisi, hidrasi, dan perlindungan ekstra yang tidak bisa didapatkan dari produk skincare biasa.
-
Dimana olahraga malam bisa dilakukan? Faktor cuaca dan penerangan malam dapat membatasi variasi jenis olahraga yang dapat dilakukan di luar ruangan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan jam sibuk yang harus dihindari? Pada umumnya, jam sibuk terjadi pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga 09.00 dan sore hari antara pukul 17.00 hingga 19.00.
"Jadi ada pembatasan waktu, termasuk untuk berjualan," terangnya.
Polisi, TNI, dan Satpol PP akan membubarkan kegiatan yang lewat jam malam itu. Aparat juga akan membubarkan kegiatan keramaian di siang hari yang mengundang dan membuat orang banyak berkumpul.
Rizal menambahkan, Pemkot sedang berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Sepinggan, dengan PT Pelindo IV yang mengelola Pelabuhan Semayang dan Pelabuhan Peti Kemas Kariangau, serta dengan Dinas Perhubungan yang mengoperasikan terminal antarkota Terminal Batu Ampar dan terminal dalam kota Terminal Damai.
"Kami juga minta masyarakat betul-betul mematuhi kebijakan pengetatan sosial yang akan dilakukan ini, agar kita bisa mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," terangnya.
Hingga saat ini ada 11 pasien positif Covid-19 dari sebelumnya 12 yang dirawat di RS Kanujoso Djatiwibowo. Satu orang meninggal dunia pada Minggu sore setelah mulai dirawat pada Kamis 26 Maret.
Pasien meninggal beralamat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Diketahui almarhum transit di Bandara Sepinggan setelah terbang dari Makassar. Di bandara, almarhum yang berusia 60 tahun mengeluh sakit dan oleh petugas segera dibawa RS Kanujoso Djatiwibowo.
"Pasien positif terpapar Covid-19, sementara juga mengidap sakit jantung dan radang paru-paru (pneumonia)," katanya.
Pasien Banjarmasin ini pun meninggal dunia pukul 12.59 Wita dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum di Balikpapan pukul 17.00 Wita.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta, juga diajak berkontribusi untuk ikut serta dalam aksi tersebut
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPolda Bali akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar obyek wisata Pantai Kuta dan di Daya Tarik Wisata (DTW) Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya