Pemkot Bandung kaji kelab malam tutup pukul 00.00 WIB
Merdeka.com - Usulan pengurangan jam operasional tempat hiburan menjadi pukul 00.00 WIB, masih dikaji Pemerintah Kota Bandung. Pasalnya peraturan jam operasional tempat hiburan sudah tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2012.
Untuk merealisasikan rekomendasi yang berasal dari Polda Jabar, Pemkot Bandung harus merundingkan dengan banyak pihak seperti DPRD dan Dinas terkait.
"Terkait operasional jam 00.00 ini, kita akan rapatkan dahulu, dengan beberapa pihak termasuk dengan dinas terkait," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota, Selasa (7/1).
-
Apa yang wajib dilakukan band di Bandung? Ketika itu, band-band yang tampil wajib membawakan lagu dari The Rolling Stones agar diterima.
-
Dimana musyawarah copet di Bandung dilakukan? Maraknya tukang copet di Kota Bandung semakin tahun semakin meningkat kala itu. Bahkan, di era 1970-an pernah diadakan musyawarah copet di kota kembang.
-
Dimana tempat wisata di Kota Bandung? Banyak sekali spot-spot kuliner enak yang bisa dikunjungi di sekitar Bandung, seperti Cihampelas Walk, Jl. Braga dan Alun-alun Bandung.
-
Apa yang ditawarkan Bandungan ? Bandungan adalah kawasan wisata yang terletak di Semarang, menawarkan keindahan alam yang memikat dan udara sejuk pegunungan yang menyegarkan.
-
Apa yang terkenal dari Kota Bandung? Tentu semua orang sudah tahu kalau alat musik tradisional angklung berasal dari Jawa Barat. Berkat Saung Angklung Udjo, alat musik angklung jadi terkenal hingga ke mancanegara.
-
Kenapa Pemkot Bandung fokus pada STBM? Terkait STBM, Anhar menyampaikan, Kota Bandung telah mendekalarasikan diri sebagai kota dengan predikat ODF 100 persen pada Februari 2023 silam.'Komitmen sudah sepenuhnya. Baik dari pimpinan tertinggi di Kota Bandung, OPD terkait, maupun kewilayahan,' kata Anhar.
Dia mengaku dengan adanya pengurangan jam operasional jangan menjadi tidak ideal bagi pengusaha hiburan. Namun tidak juga menjadikan pola hidup warganya merampas kepentingan dan keamanan orang banyak.
"Untuk mengambil keputusan kita harus pilih yang ideal. Peraturan memang kita yang buat. Tapi kami punya pertimbangan dari berbagai sudut sehingga komprehensif," katanya.
Usulan mengurangi jam operasional tempat hiburan sendiri disampaikan Polda Jabar kemarin. Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, alasan utama pembatasan jam operasi karena tempat hiburan salah satu awal, bahwa belakangan ini sering terjadi aksi yang berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban serta aksi kriminalitas.
"Misal ksi mabuk-mabukan yang berujung pada aksi yang negatif. Kami mencoba meminimalisir hal tersebut, namun kita tidak mengusulkan untuk ditutup namun hanya merekomendasikan pemangkasan jam operasional saja," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaJika ada kaum LGBT yang terjaring dalam operasi Satpol PP, maka mereka akan dibina di Dinas Sosial.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnya