Pemkot Bandung pasang spanduk ingatkan warga tak kencing sembarangan
Merdeka.com - Bukan cuma warga yang buang sampah sembarangan, kini perilaku warga yang kencing di mana saja, merokok di tempat umum, bahkan membiarkan binatang peliharaan berkeliaran akan dikenakan denda paksa.
Aturan yang tertuang dalam Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung tahun 2005 terus disosialisasikan kepada warganya. Bukan saja perangkat camat, lurah, hingga RW, tapi media spanduk mulai bertebaran.
Salah satu spanduk yang terpampang yakni di Jalan Merdeka (pintu keluar Pemkot Bandung). Pantauan merdeka.com, spanduk ukuran sekitar 2 X 4 meter tersebut mencantumkan biaya paksa bagi yang melanggar;
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
Dituliskan membuang sampah sembarangan denda/biaya paksa Rp 250 ribu, berdagang di tempat terlarang Rp 1 juta, membeli PKL yang berjualan di tempat terlarang Rp 1 juta, buang air kecil/besar sembarangan Rp 250 ribu, merokok di tempat umum Rp 5 juta, membiarkan hewan peliharaan umum berkeliaran Rp 5 juta.
"Intinya kami ingatkan lagi pada masyarakat Bandung, bahwa Perda itu masih ada dalam kaitannya K3," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, kepada merdeka.com, Senin (22/6). Perda K3 itu sudah ada di masa jabatan Wali Kota sebelumnya Dada Rosada sejak 2005.
Ihwal kencing sembarangan menurut dia, aturan itu memang harus ditegakkan. Langkah itu juga sebagai upaya agar masyarakat agar lebih tertib dalam menjaga kebersihan masyarakat umum. Belum lagi merokok yang tidak pada tempatnya. Denda paksa yang dikenakan cukup besar sampai Rp 5 juta.
"Sekarang kami sosialisasikan terus soal penegakan Perda K3 ini," ungkapnya.
Selanjutnya Satpol PP akan bekerja sama untuk menindak langsung pelaku pelanggaran yang sudah tertuang dalam aturan.
Sebelumnya Pemkot Bandung di bawah Wali Kota Ridwan Kamil beberapa kali menerapkan denda paksa bagi warga yang membeli barang di PKL tidak peruntukkan serta mobil yang tidak menggunakan tong sampah.
Menurut Eddy razia tersebut bakal terus digencarkan hingga meminimalisir jumlah pelanggar.
Nah, masih mau melanggar? (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSampah yang menumpuk di area tersebut sebagian besar terdiri dari sampah rumah tangga.
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaSampah plastik, sisa makanan, dan berbagai limbah rumah tangga lainnya menghambat aliran air di Kali Jatibaru.
Baca Selengkapnya30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca Selengkapnya