Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Bandung pasang spanduk ingatkan warga tak kencing sembarangan

Pemkot Bandung pasang spanduk ingatkan warga tak kencing sembarangan Peraturan di Kota Bandung. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Bukan cuma warga yang buang sampah sembarangan, kini perilaku warga yang kencing di mana saja, merokok di tempat umum, bahkan membiarkan binatang peliharaan berkeliaran akan dikenakan denda paksa.

Aturan yang tertuang dalam Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung tahun 2005 terus disosialisasikan kepada warganya. Bukan saja perangkat camat, lurah, hingga RW, tapi media spanduk mulai bertebaran.

Salah satu spanduk yang terpampang yakni di Jalan Merdeka (pintu keluar Pemkot Bandung). Pantauan merdeka.com, spanduk ukuran sekitar 2 X 4 meter tersebut mencantumkan biaya paksa bagi yang melanggar;

Dituliskan membuang sampah sembarangan denda/biaya paksa Rp 250 ribu, berdagang di tempat terlarang Rp 1 juta, membeli PKL yang berjualan di tempat terlarang Rp 1 juta, buang air kecil/besar sembarangan Rp 250 ribu, merokok di tempat umum Rp 5 juta, membiarkan hewan peliharaan umum berkeliaran Rp 5 juta.

"Intinya kami ingatkan lagi pada masyarakat Bandung, bahwa Perda itu masih ada dalam kaitannya K3," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, kepada merdeka.com, Senin (22/6). Perda K3 itu sudah ada di masa jabatan Wali Kota sebelumnya Dada Rosada sejak 2005.

Ihwal kencing sembarangan menurut dia, aturan itu memang harus ditegakkan. Langkah itu juga sebagai upaya agar masyarakat agar lebih tertib dalam menjaga kebersihan masyarakat umum. Belum lagi merokok yang tidak pada tempatnya. Denda paksa yang dikenakan cukup besar sampai Rp 5 juta.

"Sekarang kami sosialisasikan terus soal penegakan Perda K3 ini," ungkapnya.

Selanjutnya Satpol PP akan bekerja sama untuk menindak langsung pelaku pelanggaran yang sudah tertuang dalam aturan.

Sebelumnya Pemkot Bandung di bawah Wali Kota Ridwan Kamil beberapa kali menerapkan denda paksa bagi warga yang membeli barang di PKL tidak peruntukkan serta mobil yang tidak menggunakan tong sampah.

Menurut Eddy razia tersebut bakal terus digencarkan hingga meminimalisir jumlah pelanggar.

Nah, masih mau melanggar? (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Viral di Media Sosial, Begini Potret Jalanan di Bandung yang Dipenuhi Sampah
Viral di Media Sosial, Begini Potret Jalanan di Bandung yang Dipenuhi Sampah

Sebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Potret Tumpukan Sampah di Sungai Pesanggrahan Depok yang Semakin Memprihatinkan
FOTO: Potret Tumpukan Sampah di Sungai Pesanggrahan Depok yang Semakin Memprihatinkan

Sampah yang menumpuk di area tersebut sebagian besar terdiri dari sampah rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk

DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta

Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Luas Eceng Gondok yang Nyaris Menutupi Waduk Pluit
FOTO: Penampakan Luas Eceng Gondok yang Nyaris Menutupi Waduk Pluit

Saat ini sebanyak 50 petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sedang melakukan pembersihan tumbuhan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kotornya Kawasan Ini, Banyak Sampah Plastik Hambat Aliran Kali Jatibaru
FOTO: Kotornya Kawasan Ini, Banyak Sampah Plastik Hambat Aliran Kali Jatibaru

Sampah plastik, sisa makanan, dan berbagai limbah rumah tangga lainnya menghambat aliran air di Kali Jatibaru.

Baca Selengkapnya