Pemkot Bekasi baru paksa pengusaha daftarkan karyawan BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Pengusaha di Bekasi, Jawa Barat bakal dipaksa menyertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, keikutsertaan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagian dari persyaratan permohonan izin usaha di Kota Bekasi.
"Baik itu izin baru maupun perpanjangan izin, pemohon harus melampirkan bahwa karyawannya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Kota Bekasi, Edison Effendi, Rabu (6/12).
Ia mengatakan, pemerintah hari ini meneken perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan BPJS sebagai syarat mengajukan izin. Adapun persyaratan itu mulai diimplementasikan tahun depan.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor Cabang Bekasi Kota BPJS Ketenagakerjaan, Mariansah mengatakan pihaknya bersyukur dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dengan kerja sama itu, bisa meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi.
"Karena masih ada sekitar 21.000 karyawan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Jumlah itu, kata dia, berasal dari 3.000 perusahaan kelas menengah ke bawah, dengan rasio jumlah karyawan paling banyak tujuh orang. Sebab, mayoritas perusahaan UMKM.
Ia mengatakan, karyawan perusahaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan PP nomor 86 tahun 2013 tentang sanksi administrasi.
"Sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, pemberhentian layanan publik, salah satunya izin usaha," kata dia
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPekerja di pasar tidak perlu repot dalam proses mendaftar atau membayar iuran dikarenakan telah dikelola oleh pengurus pasar.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaMasih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya