Pemkot Bekasi kembali gembok Masjid Ahmadiyah
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat kembali menggembok pintu pagar masjid Al-Misbah, tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede, siang tadi.
Penggembokan tersebut dilakukan karena ada reaksi dari masyarakat dengan aktivitas warga Ahmadiyah itu. Padahal, sudah ada larangan aktivitas berupa peraturan Wali Kota Bekasi, peraturan Gubernur Jawa Barat, dan SKB tiga menteri. Seluruh peraturan itu terpasang di papan sekitar masjid tersebut.
"Ada reaksi dari masyarakat, menuntut sikap pemerintah daerah," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Sudiana, di Bekasi, Jumat (16/05).
-
Bagaimana Bupati Tuban meminta masyarakat agar bersikap? Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halidra Faridzky mengimbau kepada masyarakat Tuban agar tetap tenang, namun waspada menghadapi gempa. 'Serta dimohon menghindari bangunan-bangunan yang retak, bangunan yang tidak layak agar tak ditempati lebih dulu. Karena dimungkinkan masih akan ada gempa susulan,' katanya.
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa yang membalas komentar Siti Badriah? Krisjiana pun membalas komentar berbunyi, 'Kesayangan-kesayangan daddy.'
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
Penggembokan pagar kali ke dua ini, dilakukan oleh Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dikawal Aparat Kepolisian setempat sekitar pukul 10.00 WIB tadi. "Daripada ribut pemerintah mengkondisikan," kata Sudiana.
Sebelumnya, pihak Ahmadiyah menggugat pemerintah Kota Bekasi terkait tindakan yang diambil terhadap masjid tersebut. Adapun upaya itu berupa penggembokan pagar dan pemagaran menggunakan seng.
Namun kata Sudiana, terkait penggembokan, PTUN memenangkan Pemkot Bekasi. Sedangkan, untuk pemagaran menggunakan seng, pihak Ahmadiyah memenangkannya. Atas putusan itu kedua belah pihak melakukan banding. "Belum ada putusan hukum tetap atau inkrah," ujar dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaKetua RT 01 Sunardi mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya salah paham dalam hal penyampaian saja.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca SelengkapnyaLokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaRatusan massa yang marah merusak seluruh kobong, membakar dua gazebo dan mencari Pimpinan Ponpes dan Padepokan berinisial KH.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaJaringan GUSDURian menilai larangan yang seolah dibuat untuk ketertiban umum, justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Baca Selengkapnya