Pemkot Bogor Copot Iklan Rokok di Warung Kelontong
Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin pemusnahan iklan dan promosi produk rokok, di toko atau warung yang menjual rokok pada anak di bawah 18 tahun.
"Tadi saat sidak saya menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya. Tapi kalo di warung dekat pemukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Menurut pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung oleh distributor atau marketingnya," ungkap Bima Arya usai pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejari Kota Bogor, Senin (6/12).
Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR. Data Kementerian Kesehatan menunjukan, terdapat peningkatan prevalensi merokok pada masyarakat usia 10-18 tahun yakni sebesar 1,9 persen dari 2013 (7,2 persen) ke 2018 (9,1 persen) berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar. Tentu angka kenaikan ini tidak kecil.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Apa saja tantangan berhenti merokok? Proses berhenti merokok sering kali disertai dengan gejala fisik dan psikologis yang tidak menyenangkan. Ketika seseorang yang terbiasa merokok mencoba untuk berhenti, mereka sering kali merasakan ketegangan, iritabilitas, dan perasaan tidak nyaman yang intens.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kata Bima, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang dampak bahaya dari penggunaan rokok dan bujukan iklan rokok yang menggunakan berbagai cara dan strategi demi menarik minat kaum muda.
"Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya udah macam-macam. Yang penting tempel dulu slogan atau taglinenya rokok tersebut," jelas Bima.
Bima Arya bersama Satgas KTR terjun menyasar warung dan retail yang masih memasang iklan dan display rokok. Sidak tersebut, kata Bima, bukan hanya membuat warga paham, tapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu ada akalnya.
"Sampai sekarang masih coba masuk mereka (produsen rokok). Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan, Sidak KTR kali ini difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan, maupun pemasangan atribut, baik iklan, promosi, maupun sponsor.
"Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Hari kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung. Serta spanduk yang ditemukan di jalan. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak," terang Retno.
Kegiatan ini, lanjutnya, membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. "Juga melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja supaya tidak menjadi perokok pemula. Dari hasil survey ternyata anak- anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok," imbuhnya.
"Rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke. Kita tahu penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit atau terinfeksi Covid-19 dan meningkatkan risiko kematian Covid-19," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mendukung Sidak tersebut karena merupakan bagian dari penegakkan hukum, penegakan Perda. "Kota Bogor punya Perda yang hebat. Saya apresiasi tim Satgas KTR yang diketuai oleh Pak Wali Kota sendiri dengan anggota Dinkes, Bapenda, Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan. Di dalam Perdanya sendiri saya baca sangat lengkap mulai dari etika sampai pelarangan pemasangan iklan rokok," terang Sekti.
Ia menambahkan, Perda KTR tersebut tidak akan berhasil tanpa kerjasama maupun dukungan banyak pihak. "Selain Satgas KTR, saya juga menyarankan pada teman-teman media, LSM, komunitas anti-rokok, lewat tangan-tangan bapak dan ibu Perda ini harus disosialisasikan dan didedikasikan kepada masyarakat. Saya yakin belum semua masyarakat seluas Bogor ini memahami bahwa Kota Bogor berupaya jadi KTR," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaAksi kolaborasi ini dilaksanakan Polresta Kota Malang dengan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Baca Selengkapnya