Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Jemaat GKI Yasmin Tolak Gereja Direlokasi

Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Jemaat GKI Yasmin Tolak Gereja Direlokasi Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Dibangun Gereja. ©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim telah mendapatkan solusi terkait penyelesaian kasus GKI Yasmin. Solusi yang diberikan Bima adalah relokasi atau serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI.

Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging menegaskan menolak gereja relokasi. Dia menyebut relokasi bukanlah solusi.

"Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang. Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor," kata Bona dalam rilis daring, Selasa (14/6).

Orang lain juga bertanya?

Pengurus GKI Yasmin mendesak Bima Arya melaksanakan solusi yang sudah diberikan MA lewat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

“Mengapa setelah gereja GKI memiliki IMB sah di tanah hasil relokasi, justru diperlakukan diskriminatif seperti ini, di mana kami malah justru diharuskan untuk kembali direlokasi?" kata dia.

Bona menjelaskan bahwa Wali Kota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin.

“Karena sudah memasuki ranah pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan Walikota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena Pengadilan sudah mencabut hak Wali Kota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006,” kata dia.

Bona meminta Wali Kota Bima Arya memegang janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia mendesak Bima menghentikan intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuh pada hukum dan konstitusi.

“Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan “bersatu atau tidak bersatunya gereja”. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin,” tegasnya.

Selain itu, pengurus GKI Yasmin meminta Kepada Presiden Joko Widodo memperingatkan Bima Arya untuk mematuhi aturan hukum.

“Kepada Presiden Joko Widodokami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden. Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor selama bertahun-tahun. Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik GKI Pengadilan Bogor atau GKI Yasmin yang sudah berlangsung 15 tahun, memasuki fase baru. Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan 1.668 meter persegi untuk dibangun gereja.

Serah terima lahan dilakukan secara simbolis dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan, Minggu (13/6) siang. Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan, telah banyak upaya dilakukan untuk menyelesaikan konflik selama ini.

"Dalam catatan, ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan lebih dari 100 pertemuan informal untuk mencari ujung penyelesaian," kata Bima, usai proses serah terima lahan di Jalan Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kata dia, Pemkot Bogor sangat bangga bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan toleransi antar umat beragama itu. Dia menyebut, Pemkot Bogor selalu berkomitmen memastikan hak beribadah kepada seluruh warganya.

"Ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak saudara-saudara kita jemaat GKI. Ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan kebutuhan rumah ibadah," jelasnya.

Menurutnya, capaian kali ini adalah hasil kerja sama semua pihak sejak 15 tahun lalu. "Proses hibah hari ini, tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga Cilendek Barat dan tanpa dukungan dan kerja keras unsur forkopimda," tutup Bima.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah

Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.

Baca Selengkapnya
Alasan Warga Tak Ingin Huni Rusun Nagrak: Kampung Susun Bayam Sudah Ada, Untuk Apa Pindah
Alasan Warga Tak Ingin Huni Rusun Nagrak: Kampung Susun Bayam Sudah Ada, Untuk Apa Pindah

"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”

Baca Selengkapnya
Grace Natalie: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Kelompok Intoleran
Grace Natalie: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Kelompok Intoleran

Grace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Kampung Susun Bayam Usai Ricuh, Warga Digeruduk Sekuriti JakPro dan Diperintahkan Angkat Kaki
FOTO: Suasana Kampung Susun Bayam Usai Ricuh, Warga Digeruduk Sekuriti JakPro dan Diperintahkan Angkat Kaki

Warga mengungkapkan sejumlah personel sekuriti PT JakPro tiba-tiba menggeruduk Kampung Susun Bayam dan meminta mereka untuk angkat kaki.

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini
Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini

Pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Jaringan Gusdurian Menolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Jaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang

Baca Selengkapnya
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan

Wanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam
Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam

Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.

Baca Selengkapnya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya

Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya