Pemkot Bogor Hibahkan Lahan, Jemaat GKI Yasmin Tolak Gereja Direlokasi
Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim telah mendapatkan solusi terkait penyelesaian kasus GKI Yasmin. Solusi yang diberikan Bima adalah relokasi atau serah terima Akta Hibah Tanah kepada GKI.
Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging menegaskan menolak gereja relokasi. Dia menyebut relokasi bukanlah solusi.
"Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang. Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor," kata Bona dalam rilis daring, Selasa (14/6).
-
Mengapa Kampung Bong Suwung direlokasi? 'Kami sangat perhatian terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Kondisi di sini sangat rawan kecelakaan karena frekuensi dan kecepatan kereta api yang semakin bertambah. Selain itu kondisi ini juga membahayakan keselamatan warga yang bermukim di sini,' kata Bambang dikutip dari ANTARA.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa yang melakukan relokasi Kampung Bong Suwung? Pada Kamis (3/10), PT Kereta Api (Persero) Daop 6 Yogyakarta melakukan sterilisasi dengan membongkar puluhan bangunan rumah di kawasan Bong Suwung, Kota Yogyakarta yang berada di emplasemen bagian barat Stasiun Yogyakarta.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Siapa yang membantah penghapusan huruf Y? Melansir dari situs Kominfo, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof. E Aminudin Aziz, membantah akan ada penghapusan huruf Y dari alfabet.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Pengurus GKI Yasmin mendesak Bima Arya melaksanakan solusi yang sudah diberikan MA lewat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.
“Mengapa setelah gereja GKI memiliki IMB sah di tanah hasil relokasi, justru diperlakukan diskriminatif seperti ini, di mana kami malah justru diharuskan untuk kembali direlokasi?" kata dia.
Bona menjelaskan bahwa Wali Kota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin.
“Karena sudah memasuki ranah pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan Walikota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena Pengadilan sudah mencabut hak Wali Kota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006,” kata dia.
Bona meminta Wali Kota Bima Arya memegang janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia mendesak Bima menghentikan intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuh pada hukum dan konstitusi.
“Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan “bersatu atau tidak bersatunya gereja”. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin,” tegasnya.
Selain itu, pengurus GKI Yasmin meminta Kepada Presiden Joko Widodo memperingatkan Bima Arya untuk mematuhi aturan hukum.
“Kepada Presiden Joko Widodokami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden. Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor selama bertahun-tahun. Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik GKI Pengadilan Bogor atau GKI Yasmin yang sudah berlangsung 15 tahun, memasuki fase baru. Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan 1.668 meter persegi untuk dibangun gereja.
Serah terima lahan dilakukan secara simbolis dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan, Minggu (13/6) siang. Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan, telah banyak upaya dilakukan untuk menyelesaikan konflik selama ini.
"Dalam catatan, ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan lebih dari 100 pertemuan informal untuk mencari ujung penyelesaian," kata Bima, usai proses serah terima lahan di Jalan Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kata dia, Pemkot Bogor sangat bangga bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan toleransi antar umat beragama itu. Dia menyebut, Pemkot Bogor selalu berkomitmen memastikan hak beribadah kepada seluruh warganya.
"Ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak saudara-saudara kita jemaat GKI. Ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan kebutuhan rumah ibadah," jelasnya.
Menurutnya, capaian kali ini adalah hasil kerja sama semua pihak sejak 15 tahun lalu. "Proses hibah hari ini, tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga Cilendek Barat dan tanpa dukungan dan kerja keras unsur forkopimda," tutup Bima.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaGrace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaWarga mengungkapkan sejumlah personel sekuriti PT JakPro tiba-tiba menggeruduk Kampung Susun Bayam dan meminta mereka untuk angkat kaki.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaMasjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca Selengkapnya