Pemkot Cabut Syarat Swab dan Rapid Test Bagi Wisatawan Ingin ke Sabang
Merdeka.com - Pemerintah Kota Sabang telah mencabut pemberlakuan syarat yang mewajibkan tes usap (swab) dan tes cepat (rapid) terkait Covid-19 bagi setiap warga sebelum melakukan perjalanan ke wilayah Pulau Weh tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria mengatakan, hal itu berlaku seiring dikeluarkan surat edaran baru dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk ke Sabang.
"Bagi pelaku perjalanan dalam masa Covid-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional. Terkait kesehatan pelaku perjalanan menjadi tanggung jawab penuh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," katanya di Sabang, Jumat (4/12).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang disampaikan Kapolda Jateng kepada warga Sukolilo? 'Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun ' 'Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,' tambahnya.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa PM Singapura membuat peringatan? Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong tiba-tiba memberi peringatan. Ini terkait meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan China. Ia mengatakan hal itu akan berdampak ke ekonomi negeri tersebut. Termasuk, ke kawasan secara lebih luas.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam surat itu Pemko juga menjelaskan tentang syarat kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.
"Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas Covid-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak perlu lagi," ujarnya.
Zakaria menerangkan, WNA yang dimaksud yaitu turis asing yang sudah masuk atau berada di wilayah NKRI secara resmi. Sedangkan warga asing yang masuk langsung ke Kota Sabang, seperti WNA dari kapal pesiar belum diizinkan secara keimigrasian untuk masuk ke Kota Sabang.
Disamping itu, dia mengungkapkan, bagi pengunjung yang hendak ke Sabang juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Diharapkan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke berkunjung ke Kota Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Kemudian, dia juga mengatakan Satgas Covid-19 Kota Sabang yang selama ini bertugas di pelabuhan Ulee Lheu untuk pendataan tamu yang akan berkunjung ke Sabang telah berakhir masa pelaksanaan tugasnya.
Kendati demikian, Zakaria berharap bagi para pemangku kepentingan yang menjalankan transportasi darat maupun laut agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemko Sabang memberlakukan syarat kepada setiap warga yang pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh harus melengkapi surat kesehatan jika ingin berkunjung ke Sabang. Sedangkan warga asing dan warga provinsi lain selain Aceh wajib menunjukkan surat hasil negatif tes usap.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaSetiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass
Baca SelengkapnyaPeningkatan kewaspadaan tersebut, di antaranya mewajibkan kembali pengisian deklarasi kesehatan secara elektronik atau e-HAC.
Baca SelengkapnyaPengguna bisa membuat kode group hingga 10 orang untuk penumpang yang bepergian dengan mobil yang sama.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca Selengkapnya