Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Cirebon Izinkan Warga Salat Id dengan Protokol Kesehatan Ketat

Pemkot Cirebon Izinkan Warga Salat Id dengan Protokol Kesehatan Ketat Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengizinkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, baik dilakukan di masjid maupun lapangan, namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ketat.

"Selagi menerapkan prokes salat id baik di masjid maupun lapangan, maka tidak akan dipersoalkan," kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis di Cirebon, seperti dikutip Antara, Senin (10/5).

Menurutnya, kegiatan apa pun termasuk ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini selama tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan.

Orang lain juga bertanya?

Begitu pun sebaliknya walaupun kegiatannya bukan ibadah, jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kerumunan yang tidak terkendali, maka Satgas Covid-19 dalam hal ini dapat segera bertindak.

"Utamanya bukan mempersoalkan ibadahnya atau salat id ataupun ritual keagamaannya, tapi apakah suatu kegiatan itu melanggar protokol atau tidak, itu yang akan menjadi kunci untuk kami melakukan tindakan sebagai upaya penertiban," katanya.

Menurut dia yang perlu digarisbawahi bukan soal salat Id atau pun ibadah-ibadah yang lain, yang terpenting semua kegiatan harus menaati prokes.

"Jangan sampai ada suatu keadaan yang tidak terkendali yang berdampak terhadap tingkat kasus Covid-19 di Kota Cirebon," kata Nashrudin Azis.

Sementara Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Cirebon Sutisna mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa salat Idul Fitri bisa dilaksanakan baik di masjid maupun di lapangan, kecuali di satu daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan pengumuman Satgas Covid-19.

Sedangkan kondisi di Kota Cirebon, kata Sutisna, jika dilihat dari aplikasi Jaga Warga, dari 1.379 RT se-Kota Cirebon mayoritas zona hijau dan kuning.

"Kondisi hari ini hanya ada satu RT yang statusnya zona oranye, yang lainnya hijau dan kuning," katanya.

Melihat tren tersebut Pemkot Cirebon optimistis hampir seluruh masjid di Kota Cirebon ini bisa melaksanakan salat Idul Fitri, demikian Sutisna.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan

Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Koordinasi dengan TNI-Polri, Jamin Keamanan Selama Ramadan dan Lebaran
Menko Polhukam Koordinasi dengan TNI-Polri, Jamin Keamanan Selama Ramadan dan Lebaran

Menko Polhukam jamin masyarakat beribadah di bulan ramadan bisa aman.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik

Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo

Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.

Baca Selengkapnya
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran

Idris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.

Baca Selengkapnya