Pemkot Denpasar Minta Perusahaan Daftarkan Pekerja di PHK dan Dirumahkan Tak Digaji
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini, sebagai wujud penerapan strageti perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona atau covid-19.
I Gusti Agung Rai Anom Suradi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, menerangkan, bahwa Pemkot Denpasar guna mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini telah merancang strategi perlindungan sosial. Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini.
"Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah program kartu prakerja dari pemerintah pusat," kata Suradi di Denpasar, Bali, Jumat (3/4).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan perlindungan bagi pekerja di desa? Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Ia juga mengimbau, kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga tanggal 4 April 2020. Namun, jika sampai ada yang tercecer masih diberitakan pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.
Hal ini, sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat bahwa karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program kartu prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.
"Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan menerima program kartu prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah," ujarnya.
Untuk diketahui, per tanggal 3 April sudah terdata sedikitnya terdapat 3.028 tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah. Dimana jumlah tersebut terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar. Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.
Cegah Covid-19, Pemkot Denpasar Siap Terapkan PSBB
Guna memutus penyebaran virus corona atau covid-19. Pemerintah Kota Denpasar siap mengikuti arahan Pemerintah Pusat, utamanya berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan tersebut siap dilaksanakan Pemkot Denpasar sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19.
I Dewa Gede Rai selaku Kabag Humas dan Protokol Setda sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar menerangkan, bahwa penerapan PSBB sudah tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mengikuti arahan Pemerintah Pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Diharapkan dengan penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat terselesaikan dengan maksimal.
"Jika PSBB diterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat kami di Denpasar sudah siap, baik dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi maupun dari kesiapan Sumber daya manusia. untuk itu kami kembali menekankan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar agar lebih tertib dan disiplin mengikuti arahan pemerintah," kata Dewa Rai.
Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Tentunya, tanpa ketaatan masyarakat beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah.
Seperti halnya, tidak berada dan menciptakan kerumunan sesuai maklumat Kapolri, menerapkan social distancing, physical distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.
"Jadi masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun, menghindari keramaian, menerapkan social dan physical distancing, mari lebih disiplin ikuti arahan pemerintah guna bersama memutus penyebaran virus corona ini. Jika ada keinginan bepergian keluar daerah atau pulang kampung sebaiknya di tunda dahulu," imbuh Dewa Rai.
Selebihnya, dia meminta bagi warga masyarakat yang baru datang bepergian dari luar daerah maupun luar negeri yang sudah terjangkit covid-19 agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat serta melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.
Karena menurut Dewa Rai, beberapa pasien positif COVID-19 ternyata mempunyai riwayat datang dari daerah atau negara terpapar virus tersebut. Sehingga Dewa Rai meminta masyarakat agar mengurangi ke luar rumah kalau tidak penting.
"Mari kita jaga diri kita dan jaga sesama. Kita tidak tahu siapa yang membawa virus atau tidak, untuk alasan keselamatan bersama dan memutus rantai penyebaran virus corona, maka imbauan ini kembali kami tegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah atau tetap tinggal dirumah untuk sementara hingga kondisi kembali normal, dan untuk Satgas Covid-19 di Tingkat Des atau Lurah agar lebih selektif dan tegas mengawasi masyarakatnya," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca Selengkapnyaini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.
Baca SelengkapnyaIde pembentukan satgas tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca Selengkapnya