Pemkot Denpasar sidak turis asing yang tinggal di Ubung
Merdeka.com - Sejumlah vila dan tempat tinggal turis asing atau warga negara asing (WNA) di wilayah Ubung, Bali, disidak. Pemeriksaan surat tinggal terhadap warga negara asing ini dilakukan oleh team Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, melibatkan pihak Imigrasi, TNI, dan Polri.
Sidak ini menyasar sejumlah WNA yang menyewa rumah atau vila. Selain itu, sidak ini juga menyasar WNA yang bekerja di sekolah kawasan Ubung.
Sekretaris Badan Kesbangpol Denpasar, I Gusti Agung Putera Dhyana, mengatakan langkah sidak terhadap WNA ini guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Dimana Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Sidak kali ini, selain mencocokkan tempat tinggal sesuai dengan Kita juga untuk mengecek visa yang dimiliki oleh WNA yang tinggal," kata Putera, Jumat (18/3) di Denpasar, Bali.
Dengan adanya pengawasan Pemkot Denpasar, dia berharap makin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.
Dia mengharapkan aparat desa dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol. Sehingga nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA di masing-masing wilayah desa.
"Warga negara asing yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," tutupnya.
Sementara itu, dari sidak tersebut ditemukan sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Selain menemukan adanya WNA yang tidak memiliki SKTTS, tim juga menemukan adanya perbedaan data yang dimiliki Desa Ubung Kaja dengan sekolah Taman Mahatma Gandhi Foundation, Taman Rama School di Jalan Cokroaminoto.
Dalam catatan yang dimiliki Desa Ubung Kaja ada sebanyak 29 WNA yang mengajar di sekolah Taman Rama sedangkan sekolah itu sendiri memiliki tenaga pengajar asing sebanyak 32 orang.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaMengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca Selengkapnya