Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Makassar Izinkan Bioskop Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Pemkot Makassar Izinkan Bioskop Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat Ilustrasi bioskop. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Karramba Production

Merdeka.com - Pemerintah Kota Makassar memberi isyarat izin operasional bioskop setelah tutup selama Pandemi Covid-19 melanda. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita ingin mendorong ekonomi masyarakat agar kembali bergerak ditengah pandemi. Namun syaratnya itu tidak boleh memperburuk upaya pengendalian Covid-19 yang selama ini kita lakukan secara bersama-sama," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat rapat pertemuan dengan sejumlah pengusaha bioskop di Gedung Balaikota Makassar, Senin (2/11).

Rudy menjelaskan status Kota Makassar saat ini memang telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19, tapi itu bukan berarti pemerintah menjadi lengah dalam menekan penyebaran virus yang tengah menjadi pandemi itu di Kota Daeng.

"Meskipun beberapa waktu lalu kita juga mensyukuri status Makassar dikategorikan sebagai zona oranye, namun itu tidak boleh sedikitpun membuat kita lengah, virus Covid-19 masih gentayangan dan masih mengintai kita," jelasnya.

Rudy pun memberikan contoh terkait izin pesta pernikahan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 dan 53 Tahun 2020, menurut dia selama protokol kesehatan dijamin penerapannya maka izin pembukaan kembali bioskop dapat dilakukan. Sanksi berat pun menanti jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam prosesnya nanti.

"Sebenarnya sama saja dengan izin pesta pernikahan. Selama protokol kesehatan bisa dipastikan berjalan tentu saja bisa direkomendasikan untuk di buka. Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan agar dihindari, kita terapkan sanksi tegas jika ditemukan ada pelanggaran," tegas Prof Rudy.

Sementara itu, Sekda Kota Makassar, M. Ansar yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pengawasan secara langsung harus dilakukan secara terus menerus.

"termasuk memastikan sirkulasi udara didalam gedung bioskop berlangsung secara terus menerus, pemasangan CCTV diseluruh ruangan bioskop, termasuk sterilisasi ruangan setiap saat" ujar Ansar.

Di tempat yang sama, Area Manager XXI Wilayah Indonesia Timur, Ahmad Yani Hafid, memastikan bahwa pihaknya akan menaati aturan terkait protokol kesehatan yang dijelaskan oleh pemerintah Kota Makassar. ia juga mengaku siap menerima sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di bioskop.

"Kita akan melaksanakan seluruh poin-poin dalam kesepakatan, baik itu kapasitas penonton, penerapan protokol kesehatan, termasuk larangan aktifitas makan minum selama pemutaran film berlangsung," ujarnya.

Reporter: FauzanSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
Viral Polisi Bubarkan Paksa Turnamen Voli di Pasuruan, Begini Duduk Perkaranya
Viral Polisi Bubarkan Paksa Turnamen Voli di Pasuruan, Begini Duduk Perkaranya

Video pembubaran acara turnamen bola voli oleh seorang polisi tidak berseragam viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar

Pernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya