Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Medan Perpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021

Pemkot Medan Perpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021 Antrean kendaraan di pos penyekatan Ciputat. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021, guna menekan lagi penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.2/6269 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Berdasarkan surat edaran yang diterima di Medan, Kamis, beberapa aturan yang diberlakukan pada PPKM ini, yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Orang lain juga bertanya?

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.

Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH. Aktivitas esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian, untuk tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Tempat wisata, taman bermain, tempat hiburan, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan sementara.

Selanjutnya, untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan surat vaksinasi dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Mebidang.

Selanjutnya, untuk camat dan lurah membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024

pihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin

Peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023

GBK akan ditutup sementara untuk masyarakat umum selama gelaran KTT ASEAN.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, TMII Tutup Untuk Umum pada 5-6 September 2023
Ada KTT ASEAN, TMII Tutup Untuk Umum pada 5-6 September 2023

KTT ke-43 ASEAN akan diselenggarakan pada 5-7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Jelang KTT ASEAN, CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan 3 September 2023
Jelang KTT ASEAN, CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan 3 September 2023

CFD sepanjang jl Sudirman-Thamrin ditiadakan jelas KTT ASEAN.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
IKN Ditutup Tanggal 5-6 Oktober 2024, Ini Alasannya
IKN Ditutup Tanggal 5-6 Oktober 2024, Ini Alasannya

Otorita Ibu Kota Nusantara mengumumkan bahwa kunjungan masyarakat umum dan kedinasan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditutup sementara.

Baca Selengkapnya