Pemkot Palembang Kaji Pencabutan Izin Holywings
Merdeka.com - Setelah Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Palembang juga bakal mencabut izin operasional Holywings. Hanya saja, pemerintah setempat perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pencabutan izin tersebut karena usaha itu diduga menimbulkan keresahan masyarakat, baik keramaian maupun parkir kendaraan yang memakan bahu jalan. Tempat hiburan malam yang baru diresmikan belum sebulan itu berada di Jalan R Soekamto Palembang.
"Kami akan kaji terlebih dahulu, setelah kita keluarkan rekomendasi pencabutan izin," ungkap Ratu Dewa, Selasa (28/6).
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
Dia mengaku pemerintah daerah tak berwenang langsung mencabut izin lantaran berada di pemerintah pusat. Karena itu rekomendasi adalah satu-satunya langkah diambil jika terbukti melakukan pelanggaran dari hasil kajian.
“Perizinan Holywings yang mengeluarkan adalah pemerintah pusat, Pemkot Palembang tidak bisa langsung mencabut. Kita pelajari dulu dengan sangat teliti, setelah itu rekomendasi baru dikirimkan," kata dia.
Belum lama ini, Polrestabes Palembang membubarkan pengunjung Holywings. Pembubaran dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat sekitar yang terganggu dengan aktivitas di sana dan kendaraan parkir pengunjung sembarangan serta menimbulkan kerumunan.
Sebelum dibubarkan, satu persatu pengunjung dites urine dan hasilnya nihil positif narkoba. Pembubaran berlangsung tertib karena melibatkan puluhan personel Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang dan gabungan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya