Pemkot Solo bakal tarik pajak dari warung makan pinggir jalan
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menarik pajak dari warung-warung pinggir jalan dengan omzet jutaan rupiah per hari untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini potensi penerimaan pajak di sektor tersebut dinilai kurang optimal.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yosca Herman Soedrajad mengatakan akan memasang cash register di warung-warung makan tersebut. Cash register ini merupakan bentuk sederhana dari Terminal Monitoring Device (TMD) yang ada di restoran dan hotel.
Dengan alat tersebut Pemkot Solo dapat memantau transaksi secara real time sehingga besaran potensi pajak yang harus dibayarkan tidak jauh dari omzet yang didapat warung-warung tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa tujuan sosialisasi pajak di Bontang? Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
"Warung-warung ini sebenarnya sudah aktif membayar pajak resto ke Pemkot Solo. Namun penerimaan pajak daerah dari warung-warung tersebut belum maksimal. Pasalnya penghitungan pajak masih menggunakan cara manual, yakni dihitung 10 persen dari pendapatan yang diterima," katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan BPPKAD Hanggo Henry menambahkan, metode tradisional yang diterapkan selama ini rawan dimanipulasi. Pihaknya Solo tidak bisa memantau atau menghitung secara pasti pendapatan dari warung tersebut setiap harinya.
"Alat ini kita bagikan gratis kepada warung-warung dengan omzet besar sekaligus sebagai pilot project," katanya.
Ia mengaku tidak mudah memasang cash register di warung-warung tersebut. Menurutnya, ada pro dan kontra terkait pemasangan alat tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Ia berharap, potensi penerimaan pajak daerah dari restoran bisa lebih maksimal.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaKomplain atau keluhan dari masyarakat terkait harga makanan yang terlalu mahal agar disampaikan langsung ke dirinya.
Baca SelengkapnyaTerhitung 8 bulan berjalan, pungutan wisatawan asing telah menembus angka Rp264 miliar.
Baca SelengkapnyaFatoni mengatakan terdapat empat sumber PAD, di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaKinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.
Baca Selengkapnya