Pemkot Solo klaim kuasai kembali tanah sengketa di Taman Sriwedari
Merdeka.com - Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan ahli waris Wirjodiningrat di kompleks Taman Sriwedari memasuki babak baru. Pemkot Solo akhirnya kembali menguasai tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan seluas 10 hektar tersebut. Dengan dikuasainya dua HP itu, Pemkot Solo saat ini mempunyai empat sertifikat tanah di Taman Sriwedari.
Keempat sertifikat tersebut yakni, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara serta Hak Guna Bangunan (HGB) 73 yang dimanfaatkan untuk gedung Bank Solo.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat mengatakan, kembalinya tanah HP tersebut membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari semakin terbuka lebar. Selanjutnya, Pemkot akan melakukan penataan lahan yang berada di jantung kota tersebut.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
"Tanah yang menjadi sengketa, HP 40 dan 41 kini sudah di tangan Pemkot Solo dan sudah sah secara hukum," ujar Yosca, Rabu (10/1).
Yosca menerangkan, tanah HP 40 seluas 60.220 meter persegi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo tertanggal 16 September 2015, sedangkan tanah HP 41 seluas 38.150 meter persegi diterbitkan BPN tertanggal 16 Mei 2016. Penerbitan sertifikat HP 40 dan 41 sebagai pengganti tanah HP Pemkot Nomor 11 dan 15 yang sebelumnya dicabut.
"Penerbitan sertifikat tanah ini melalui kajian yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Putusan pengadilan itu melebihi apa yang dipermasalahkan (ultra petita). Yang dipermasalahkan itu sebenarnya hanya HP 41, tapi putusannya kok sampai stadion (HP 40)," tukasnya.
Setelah melalui proses kajian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, lanjut dia, kemudian memerintahkan kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, dan diteruskan ke Kantor Pertanahan Solo untuk menerbitkan surat permohonan Pemkot HP 40 dan HP 41. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan hasil sidang eksaminasi yang dilakukan oleh pakar dan ahli.
Menurutnya, tim eksaminasi putusan sengketa tanah Sriwedari telah merekomendasikan Pemkot agar mengajukan permohonan hak atas objek sengketa dan menjaga kawasan cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Upaya eksaminasi dilakukan Pemkot untuk mengkaji kembali setiap putusan sengketa tersebut.
"Ada 9 eksaminator terdiri dari akademisi dan pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia melakukan eksaminasi putusan sengketa Sriwedari pada 25-27 Juli lalu yang dilaksanakan secara tertutup. Hasil eksaminasi inilah yang dijadikan dasar penerbitan HP 40 dan 41," jelasnya.
Yosca menegaskan, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan gugatan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pihaknya yakin sertifikat yang dipegang pemkot sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menambahkan, dengan terbitnya sertifikat tanah HP 40 dan 41 tersebut pihaknya menyiapkan langkah penataan. di. Penataan Sriwedari akan menyentuh seluruh kawasan, dari pedagang kaki lima (PKL) Buku Sriwedari (busri), PKL Gapura atau eks Pusat Jajan Sarwo Asri (Pujasera), dan lain sebagainya.
"Kita sudah menyusun Masterplan penataan kawasan Sriwedari. Nanti Taman Sriwedari akan digunakan untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan pariwisata. Kita akan bangun Masjid Raya, Gedung Wayang Orang (GWO) dan Segaran kita kembalikan seperti dulu," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaTerkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca Selengkapnya