Pemkot Solo Masih Wajibkan Pendatang Bawa SIKM dan Surat Bebas Covid-19
Merdeka.com - Meski larangan mudik telah berakhir 17 Mei lalu, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para pendatang. Pemberlakuan SIKM tersebut seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai berlaku 18-31 Mei 2021. Tidak hanya SIKM, Pemkot Solo juga memberlakukan surat sehat bebas Covid-19 dan karantina selama 5 hari bagi pendatang.
Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, ada beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat terkait PPKM mikro terbaru. Di antaranya memberlakukan karantina bagi semua pendatang yang masuk Solo.
"Bagi pendatang yang tidak membawa surat sehat bebas Covid-19, apapun alasanya kita akan berlakukan karantina selama lima hari," ujar Ahyani, Selasa (18/5).
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
-
Kapan PKL di Indonesia mulai diterapkan? Prakerin mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994.
-
Kapan PKM pertama kali? Program PKM pertama kali digelar pada 2001.
Terkait karantina, pihaknya masih mengaktifkan Solo Technopark (STP) dan Asrama Haji Donohudan Boyolali, bagi yang dinyatakan positif Covid-19. Karantina bukan hanya untuk pendatang dari luar provinsi namun juga dari dalam provinsi.
"Pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat, tetap akan kita karantina. Ini berlaku untuk semua, baik yang datang dari luar maupun dalam provinsi," tandasnya.
Ahyani menjelaskan, dalam surat edaran (SE) PPKM terbaru yang ditandatangani Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, semua warga yang positif Covid-19 dilarang melakukan karantina mandiri di rumah. Mereka akan langsung dibawa ke Asrama Haji Donohudan Boyolali. Hal tersebut untuk mencegah ekor penularan di keluarga.
"Kecuali anak di bawah 14 tahun, masih kita bolehkan karantina di rumah," tegasnya.
Gibran menambahkan, untuk para pendatang yang masuk ke Kota Bengawan masih diwajibkan membawa surat hasil rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku sampai tanggal 24 Mei dan tertuang dalam SE Wali Kota.
"Untuk arus mudik kemarin saya rasa sudah cukup baik. Semua warga yang mau mudik sudah bisa ditekan, tetapi kita harus tetap waspada," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca Selengkapnya