Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo Persilakan Warga Penghayat Kepercayaan Ubah Data Agama di KK & e-KTP

Pemkot Solo Persilakan Warga Penghayat Kepercayaan Ubah Data Agama di KK & e-KTP Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menjamin penganut aliran kepercayaan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sama seperti warga lainnya. Baik bentuk maupun format e-KTP bagi penghayat kepercayaan tak dibedakan dengan warga yang bukan penghayat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KTP tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Pemkot mempersilakan para penghayat kepercayaan untuk mengubah data agama mereka dalam Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.

Kabid Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan, Maretha Dinar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Antara lain dalam beberapa kali pertemuan dengan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Solo.

Orang lain juga bertanya?

"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Penghayat kepercayaan kami persilakan untuk mengganti kolom agama di KTP masing-masing," ujar Maretha, Rabu (27/2).

Maretha menyampaikan, Pemkot Solo akan memfasilitasi penggantian keterangan agama dalam dokumen kependudukan tersebut. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga akan melakukan jemput bola. Sehingga anggota kelompok penghayat kepercayaan tidak perlu datang sendiri-sendiri ke kantor.

"Dari data MLKI per Januari ini ada 12 kelompok penghayat kepercayaan di Kota Solo. Seluruh kelompok ini memiliki 965 anggota," jelasnya.

Maretha menambahkan, jumlah organisasi penghayat kepercayaan di Solo mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2017-2018 terdapat 17 kelompok.

"Kami bersama MLKI sudah mendata ulang, ternyata ada beberapa kelompok yang belum murni menjadi penghayat kepercayaan. Sebagian baru sebatas olah rasa dan anggotanya tetap menganut salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Ing Ramto menjelaskan, kolom agama dalam KK bisa diganti dulu, sebelum nantinya kolom agama dalam KTP elektronik disesuaikan.

"Sampai saat ini belum ada satupun permohonan penggantian keterangan agama dari para penghayat kepercayaan yang kami terima," pungkas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi

Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'

Gus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Layanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya

Anggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat

Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Tercatat dalam KTP dan KK, Ini Alasannya
MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Tercatat dalam KTP dan KK, Ini Alasannya

MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran

Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya