Pemkot Solo sebut kehadiran GO-Jek rusak sistem transportasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menilai kehadiran ojek online merusak sistem transportasi yang ada di Kota Solo. Untuk itu pemkot tetap menolak dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap kehadiran ojek online. Rencananya pada tanggal 27 September mendatang, GO-Jek akan resmi launching di Solo.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo Yosca Herman Soedrajad menengarai ada pengusaha besar di balik kehadiran ojek online di tanah air termasuk di Solo. Operasional ojek online, kata dia tergolong canggih dan cepat menguasai pasar hanya melalui sistem online atau internet.
"Mereka ingin ini merusak sistem transportasi yang ada di Solo," ujar Herman kepada wartawan, Senin (14/9).
-
Bagaimana Tol Jogja-Solo diantisipasi? Langkah antisipasi itu tertuang dalam draf rencana operasional antisipasi angkutan lebaran 2024.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Kenapa driver ojek online pakai jalan tikus? 'Jalan Tikus' atau jalan tembus. Jalan favorit bagi pengendara motor. Jalan yang biasanya hanya cukup dilewati satu motor. Saling terhimpit di gang sempit. Di tengah permukiman padat penduduk. Di antara gedung pencakar langit ibu kota. Membentang di atas lintasan sungai. Bahkan di jembatan yang hanya terbuat dari bambu.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Kapan ojek pertama kali muncul? Ojek sendiri pada mulanya berkembang di pedesaan Jawa Tengah pada tahun 1969.
-
Apa penyebab kecelakaan di Tol Jagorawi? Kecelakaan berawal dari dump truk yang menghantam kendaraan Honda City dikemudikan oleh TW.
Herman menuding, di balik kehadiran ojek online ini ada pakar-pakar dan pengusaha besar yang mengetahui aturan. Namun mereka melanggar aturan tersebut.
"Kami akan tetap menolak dan tidak memberikan ruang gerak terhadap kehadiran ojek online di Solo. Ini penting, untuk melindungi masyarakat terhadap hadirnya ojek online," tandasnya.
Herman menyatakan, kehadiran ojek online bisa menambah angka kecelakaan di Solo, yang selama ini memang didominasi oleh kendaraan roda dua. Dia juga masih meragukan standar keselamatan yang mereka gunakan. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang, ojek tidak termasuk dalam angkutan umum.
"Berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan hadirnya layanan ojek online. Tidak dibenarkan kendaraan roda dua sebagai angkutan transportasi umum atau publik," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaOjek sudah ada sejak tahun 1960-an di pedesaan dan merembet sampai ke perkotaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaRuas tol Solo-Ngawi sepanjang 90 kilometer memiliki kondisi yang datar dan rata.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaGojek mendapatkan penghargaan sebagai aplikasi online favorit masyarakat.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca Selengkapnya