Pemkot Solo Siap Ikuti Kebijakan Pusat Terkait PSBB Jawa-Bali
Merdeka.com - Pemerintah pusat akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah Jawa-Bali yang memenuhi parameter penanganan pandemi Covid-19. Kota Solo dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam kriteria pembatasan tersebut. Pembatasan sosial tersebut akan berlaku mulai 11-25 Januari mendatang.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku sudah menerima surat instruksi pada Rabu kemarin. Berdasarkan rapat koordinasi, pihaknya siap melaksanakan perintah Presiden serta instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Kita mempersiapkan tetap untuk melaksanakan instruksi diatur dengan Perwali maupun surat edaran wali kota," kata Rudy.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Dalam surat edaran wali kota tersebut, nantinya ada tambahan aturan yang isinya melarang semua kegiatan, kecuali penanganan Covid-19 mulai tanggal 11 -25 Januari.
“Termasuk diantaranya kegiatan Musrenbang, mungkin orang punya kerja (hajatan), itu harus ditunda dulu. Termasuk mal tetap diberi waktu penutupan maksimal 19.00 WIB,” ujar Rudy, Kamis (7/1).
Rudy mengakui kasus Covid-19 Solo terus mengalami peningkatan dan belum ada tanda-tanda penurunan. Hal itu dapat dilihat dari data kumulatif Covid-19 Solo pada Kamis (7/1) sebanyak 5.535 kasus, dengan korban meninggal 285 orang.
"Kasus corona Solo mbledose tenanan (meledak beneran). Saya mesti koordinasi dulu (PSBB) karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata dia.
Terkait PSBB di lapangan, akan sangat ketat. Namun berkaca dari penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada bulan Maret lalu, semua berlangsung cepat.
"Pembatasan aktivitas nanti melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan dan beberapa instansi lainnya," pungkas dia.
Pemerintah pusat akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah Jawa-Bali yang memenuhi parameter penanganan pandemi Covid-19.
Kota Solo dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam kriteria pembatasan tersebut. Pembatasan sosial tersebut akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap jika pembatasan tersebut diberlakukan. Namun pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu surat resminya dari pusat,” ujar Ahyani, Rabu (6/1).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Jasamarga memberlakukan one way di ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan Jalan Tol Batang-Semarang untuk mengurai kepadatan pada arus balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menawarkan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 dipindahkan dari Solo ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya