Pemkot Surabaya akan Ambil Alih Pembayaran BPJS Kesehatan Warga yang Tak Mampu Bayar
Merdeka.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupaya mencari terobosan baru agar semua warga Surabaya tercover kesehatannya tanpa terkecuali. Bahkan, ia mengkonsep agar semua warga Surabaya yang tidak lagi mampu membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diambil alih pembayarannya oleh Pemkot Surabaya.
Upaya ini diungkapkan oleh Wali Kota Eri saat menggelar rapat koordinasi dengan BPJS. Ada beberapa poin yang dibahas oleh Eri, di antaranya Pemkot Surabaya siap mengcover pembayaran BPJS warga apabila sudah non aktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang mengcover biaya BPJS.
"Saya minta untuk secara otomatis pembayarannya dialihkan atau dibebankan di pemkot tanpa ada jeda. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinkronisasi data," katanya, Rabu (3/3).
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Bagaimana cara pindah kelas BPJS? Pindah kelas dapat dilakukan apabila ingin turun kelas maupun naik kelas. Misalnya, turun dari kelas 1 ke kelas 2 atau naik dari kelas 3 ke kelas 2, dan sebagainya.
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Kenapa peserta BPJS Non-PBI bayar iuran? Ini dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu.
-
Bagaimana cara warga mendapatkan BPJS PBI? Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mendata dan memverifikasi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Setelah proses pendataan selesai, biaya iuran BPJS Kesehatan mereka akan ditanggung oleh APBD.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS Non-PBI? Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri.
Selain itu, apabila warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudian non aktif, maka orang nomor satu di Kota Surabaya ini siap mengcover secara otomatis tanpa jeda waktu.
Apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya.
"Mudah-mudahan secepatnya tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ke depan hanya dengan KTP warga langsung dapat pelayanan kesehatan. Pelayanan tidak akan berhenti," urainya.
Eri Cahyadi menyebut pelayanan kesehatan seperti ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu saja. Akan tetapi apabila ada warga yang mampu namun tidak bisa membayar BPJS karena suatu musibah maka biaya rumah sakit akan diambil alih dari mandiri menjadi beban pemerintah daerah.
"Untuk semua kalangan kita melihatnya kegotong-royongan. Misalnya ada salah satu pasien yang memiliki penyakit berat seperti kanker kemudian tidak sanggup membayar mandiri. Maka, pemkot akan mengambil alih pembayarannya melalui BPJS," jelas dia.
Eri Cahyadi, memastikan bagi warga yang sudah memegang kartu BPJS dan sudah terdaftar di salah satu fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Ke depan, diupayakan pasien dapat melakukan rujukan di puskesmas mana pun yang tersebar se-Surabaya.
"Jadi all akses di puskesmas mana pun bisa. Lalu nanti juga ada aplikasi untuk masyarakat jadi disiapkan bagi pasien yang gejala ringan. Sehingga dia bisa menghubungi dokter untuk minta rekomendasi obat apa saja yang harus dikonsumsi supaya tidak salah obat,"urainya.
Semua itu, dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memudahkan masyarakat agar mendapat pelayanan kesehatan yang nyaman dan terbaik.
"Yang pasti tujuannya bagaimana seluruh warga ketika sakit mendapat pelayanan kesehatan yang nyaman karena pemkot hadir untuk rakyatnya," papar dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya Besty Roeroe mendukung penuh upaya Pemkot Surabaya dalam merealisasikan upaya-upaya itu demi memastikan semua penduduk kota memiliki jaminan pelayanan kesehatan.
"Siap mendukung semua program terutama ini program nasional untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan lebih baik lagi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaKondisi yang mengatur batasan layanan jaminan BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 52.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca Selengkapnya