Pemkot Tangerang akan Periksa Perizinan Hotel Milik Cynthiara Alona
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan, kasus prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang masih dalam tahap investigasi polisi.
"Kasus Hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (19/3).
Saat ini, dia telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengecek kelengkapan administrasi hotel milik artis seksi tersebut.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa Citra Kirana membuat konten di kamar hotel? Dalam unggahan terbarunya, Citra Kirana terlihat membuat konten di kamar hotelnya saat menunaikan ibadah haji beberapa waktu yang lalu.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel, guna melakukan pemeriksaan perizinannya," kata Arief.
Jika terbukti bersalah, pihak Pemkot Tangerang, berjanji akan menindak tegas tempat usaha tersebut, bahkan Wali Kota mengancam sanksi tersebut, bisa sampai pada penutupan tempat usaha.
"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," jelas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menerangkan bahwa kasus ini murni kejahatan eksploitasi anak.
"Korban ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," ungkap dia.
Dijelaskan Yusri, para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di Hotel A. CA alias Cynthiara Alona yang berstatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Para pelaku ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat," jelas Yusri.
Akibat aksi tersebut, para pelaku dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis. Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah," jelas Nahar.
Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.
Kasus ini juga dapat didalami lebih lanjut untuk mengetahui kaitan dengan praktik perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini memang tidak ditemukan unsur kriminal dalam kontes tersebut. Namun, soal perizinan pihaknya tengah membahas opsi sanksi dengan pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPotongan video acara kontes kecantikan dengan peserta transgender itu beredar di media sosial. Acara itu diselenggarakan di salah satu hotel kawasan Jakarta Pus
Baca SelengkapnyaBos Alexis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Firli peras Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Baca SelengkapnyaPolisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaKontes kecantikan transgender yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pemeriksaan AW sejak pukul 10.00 wita hingga 15.30 Wita.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap WN Korsel terkait laporan dugaan perzinahan dilakukan pedangdut Tisya Erni terhadap suaminya.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaTerdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.
Baca SelengkapnyaTirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta diduga menyewa rumah yang dijadikan safe house Firli.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.
Baca Selengkapnya