Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru bagi pengusaha restoran dan tempat hiburan selama ramadan 1440 Hijriah.
Melalui surat edaran nomor 451/1437/Disbudpar Kota Tangerang, tertanggal (2/5/2019), mencatat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan di Kota Tangerang.
"Tentunya untuk saling menghormati dan menjaga kekusukan selama pelaksanaan ibadah puasa," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (3/5).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Kenapa Tuan Residen melarang Masjid Al-Mahmudiyah Suro? Berdiri pada era Kolonial tentu bukan hal yang mudah. Tuan Residen pada waktu itu menyatakan bahwa masjid ini tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk menyampaikan dakwah Islam. Mereka takut dan khawatir apabila masyarakat Palembang akan 'memberontak' Belanda.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
Pihaknya berharap, semua pihak bisa menghormati dan menjalankan perintah yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan, jasa hiburan umum dan tentunya konsumen dan pengguna jasa. Mari sama-sama kita jaga kekusukan ramadan dan persatuan antar golongan di Tangerang," ujarnya.
Sementara dalam surat edaran itu, diatur jam operasional rumah makan dan sejenisnya. Operasional dimulai dari pukul 15.00-04.30 WIB. Jenis usaha ini tidak diperkenankan membuka usahanya secara terbuka atau menutup dengan menggunakan tirai.
Sedangkan, bagi jasa hiburan umum seperti singing hall, karaoke, sauna, SPA, massage dan billiard wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama bulan suci ramadan (H-1) yaitu tanggal (5/5) dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Arief memperingatkan, jika pengusaha rumah makan atau tempat hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup. "Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegas Arief.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya