Pemkot Tangerang Musnahkan 4.837 Botol Miras
Merdeka.com - 4.837 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Tangerang, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (28/2).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, pemusnahan ribuan botol miras itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dia menegaskan wilayah Kota Tangerang, adalah wilayah bebas peredaran miras.
"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," katanya di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (28/2).
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Mengapa Wali Kota Tarakan menekankan pengelolaan sampah? Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan sampah demi kenyamanan dan keindahan kota Tarakan melalui program TPS3R.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
Dia merinci, ribuan botol miras itu, diperoleh dari hasil operasi Satpol PP Kota Tangerang, selama satu tahun sejak Maret 2021.
"Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang," jelasnya.
Dia meminta masyarakat Kota Tangerang, lebih mematuhi setiap peraturan daerah yang telah ditetapkan. Ke depan dia menginginkan tidak ada lagi temuan miras dalam operasi yang dilakukan Satpol PP di tempat usaha di kota itu.
"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," tutup Arief.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca Selengkapnya