Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat Mulai Malam Ini

Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat Mulai Malam Ini Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan sepakat untuk menindak tegas pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah hari ketiga pelaksanaannya, Selasa (6/7) malam.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memaparkan, tiga malam sebelumnya Forkopimda menyampaikan sosialisasi dan hanya memberi sanksi ringan kepada pelanggar PPKM Darurat.

"Mulai malam ini saya sudah tugaskan Kasatpol PP bersama dengan unit kerja yang lain, seperti Dinas Pariwisata itu langsung turun ke lapangan dan langsung melakukan penindakan. Penindakan terberat adalah pencabutan izin usaha, apabila terjadi pelanggaran," ucap Benyamin di rumah dinasnya, Selasa (6/7).

Benyamin memaparkan, tiga hari sebelumnya, 50 persen dari jajaran Forkompimda yang bergerak untuk mengawasi penerapan PPKM Darurat ditugaskan untuk sosialisasi. Tugas penindakan diserahkan kepada 50 persen sisanya.

"Karena yang saya saksikan kemarin pelanggaran pada rumah makan yang masih melayani makan di tempat. Ini yang yang harus kita tegakkan peraturan daerahnya," terangnya.

Selain penindakan berdasarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat, Forkompimda Tangsel juga mempersiapkan penindakan pidananya.

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 itu diatur dalam pasal ke-10, yaitu ada beberapa undang-undang yang disebutkan. Jadi kita akan mempersiapkan infrastrukturnya. Pak Kajari siap menerjunkan jaksanya, pengadilan siap untuk menurunkan hakim-hakimnya, Pak Kapolres juga siap untuk menurunkan penyidik-penyidiknya. Tinggal kita lihat nanti di lapangan akan seperti apa. Tapi itu step selanjutnya," jelas Benyamin.

Penindakan pidana bagi pelanggar PPKM Darurat merupakan langkah lanjutan. Benyamin mengatakan, pihaknya masih mengedepankan penegakan peraturan daerah. Satpol PP dan PPNS Satpol PP Tangsel yang akan memberi sanksi.

"Satpol PP dan ada PPNS di dalamnya itu menegakkan Perda atau seperti yang tertuang di dalam Perwal 13 Tahun 2020. Dari teguran lisan, teguran tertulis. Saran Pak Kajari, setelah diberikan teguran tertulis, istilah Pak Dandim alat vitalnya diambil. Kalau tukang gorengan ya penggorengan sama kompornya ditahan. Tapi nanti boleh diambil setelah PPKM selesai, sambil tetap diberikan teguran tertulis oleh dinas teknisnya," tegas dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang

Perpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya
Nekat, Belasan Truk Melintas di Tangerang di Luar Jam Operasional
Nekat, Belasan Truk Melintas di Tangerang di Luar Jam Operasional

Polresta Tangerang membentuk 8 posko antisipasi kejadian tak diinginkan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kapolres Minta Maaf Usai Ricuh Warga Kosambi vs Truk Imbas Tabrak Anak Kecil hingga Tewas
Kapolres Minta Maaf Usai Ricuh Warga Kosambi vs Truk Imbas Tabrak Anak Kecil hingga Tewas

Di hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli

Jika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi

Baca Selengkapnya
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang

Saat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
Jakarta Macet Parah Pagi Tadi, Polisi: Hanya Sebentar Saja
Jakarta Macet Parah Pagi Tadi, Polisi: Hanya Sebentar Saja

Selanjutnya, jalan HR Rasuna Said, mulai dari traffic light Cokroaminoto sampai Kuningan. Dan sepanjang jalan Gatot Subroto ke arah traffic light Slipi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya