Pemkot Yogyakarta Segera Rampungkan Protokol Baru Terkait Aktivitas di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Pemkot Yogyakarta sedang menyiapkan protokol baru sebagai aturan menjalankan berbagai aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini diharapkan rampung dibahas pekan ini.
"Diharapkan pada pekan ini sudah siap. Saat aktivitas masyarakat mulai meningkat maka harus dibarengi dengan penerapan protokol yang ketat supaya potensi sebaran virus corona tidak meluas. Keberadaan protokol baru ini menjadi sangat penting," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (28/5).
Menurut dia, protokol baru tersebut akan menjadi syarat bagi seluruh kegiatan di masyarakat untuk bisa dijalankan. Jika suatu aktivitas di masyarakat tidak memenuhi syarat sesuai aturan dalam protokol baru, maka aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Kenapa norma dibutuhkan? Norma-norma ini menjadi pedoman yang membantu kita menjalani kehidupan sosial dengan lebih teratur, aman, dan harmonis.
-
Bagaimana membentuk kebiasaan baru? Individu secara teoritis dapat membentuk kebiasaan baru dalam waktu yang sangat singkat dengan konsistensi yang tepat.
-
Bagaimana norma bekerja? Norma-norma ini adalah pedoman yang mengarahkan sikap dan tindakan seseorang dalam interaksi dengan orang lain dan lingkungan sekitarnya.
-
Kapan kebiasaan baru bisa terbentuk? Hasilnya menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membentuk kebiasaan bisa berkisar antara beberapa minggu hingga enam bulan, tergantung pada jenis kebiasaan dan konteksnya.
"Misalnya sebuah tempat usaha boleh tetap membuka usahanya asalkan mampu memenuhi protokol baru yang sudah ditetapkan. Tanpa itu, maka tidak boleh beraktivitas," katanya.
Selain kegiatan sosial dan ekonomi, salah satu aktivitas yang membutuhkan protokol baru adalah kegiatan di bidang pendidikan, termasuk kedatangan ratusan ribu mahasiswa dari luar daerah yang kembali ke Yogyakarta.
"Ada sekitar 200.000 mahasiswa luar daerah di Kota Yogyakarta. Jika kuliah sudah dimulai kembali, maka dibutuhkan protokol baru, termasuk saat mereka datang ke Yogyakarta," katanya.
Dalam keadaan tersebut, Heroe menyatakan, protokol baru seharusnya tidak hanya dilakukan oleh daerah secara terpisah-pisah tetapi harus dilakukan secara nasional agar ada kebijakan terpusat.
Ia pun berharap, seluruh perguruan tinggi di Kota Yogyakarta dapat memberikan fasilitas berupa tempat isolasi bagi mahasiswa yang baru datang dari luar daerah sehingga nantinya seluruh kegiatan perkuliahan bisa dilakukan secara aman.
Mahasiswa yang baru datang dari luar daerah juga diminta melapor ke RT dan dilakukan pelacakan riwayat kontak.
Heroe menambahkan protokol baru tersebut menjadi jembatan menuju tatanan normal baru, dengan catatan seluruh protokol dilakukan secara ketat dan disiplin.
Salah satu kelurahan di Kota Yogyakarta, Tahunan, membuka Posko Pemantauan COVID-19 sebagai salah satu antisipasi kembalinya mahasiswa dari luar daerah, termasuk tamu dari luar daerah.
Di kelurahan tersebut tercatat 3.148 mahasiswa dari 98 pondokan di wilayah tersebut.
"Karenanya, kami merasa pemantauan mahasiswa dari luar daerah sangat penting dilakukan sebagai antisipasi," kata Ketua RW7 Kelurahan Tahunan Sadiman.
Hingga Rabu (27/5), pukul 16.00 WIB tercatat delapan pasien positif COVID-19 masih menjalani perawatan, dengan 17 pasien sembuh dan satu pasien meninggal dunia, sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan yang menjalani perawatan 12 orang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya