Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemohon Uji Materi UU KPK Pertanyakan Sikap Inkonsistensi MK

Pemohon Uji Materi UU KPK Pertanyakan Sikap Inkonsistensi MK mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Pemohon uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zico Leonard mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangannya untuk mempertanyakan sikap inkonsistensi MK terhadap permohonannya.

Zico menyebut ada dua sikap MK yang patut dipertanyakan. Pertama, adanya panitera menghubunginya dan menyampaikan jadwal sidang dimajukan. Informasi itu dianggap aneh karena seseorang yang disebut Zico panitera menghubunginya melalui Whatsapp pada minggu pagi.

"Pada intinya panitera ini meminta supaya jadwal sidang dimajukan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/11).

Zico, mewakili pelbagai mahasiswa sebagai pemohon, menilai paksaan orang yang disebutnya panitera itu akan berpengaruh dengan jadwal perbaikan. Dalam surat pemberitahuan yang ia terima, jadwal sidang pada perdana pada 9 Oktober. Kemudian sidang perbaikan dijadwalkan 23 Oktober.

Jika jadwal sidang dimajukan, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan lantaran penomoran UU KPK baru dilakukan pada Kamis 17 Oktober 2019.

"Makanya saya mempertanyakan kenapa MK memajukan jadwal sidangnya karena jadwal sidang ini berujung pada undang-undang yang tidak bernomor," ujarnya.

MK Tak Kunjung Beri Tanggapan Soal Permohonan Perkara

Sikap MK lainnya yang dicurigai Zico adalah tidak ada respon mengenai percepatan jadwal sidang. Beberapa kali ia mengaku mengajukan surat ke MK, isinya mempertanyakan sikap lembaga konstitusi tersebut.

Tak kunjung ada tanggapan, ia mengaku kecewa dan memutuskan mencabut permohonan perkara pada 19 November. Namun, sehari setelahnya ia mendapat pemberitahuan akan ada sidang putusan pada 20 November.

"Kami mengajukan pencabutan perkara, yang terjadi pada tanggal 20 ada surat panggilan malah sidang putusan padahal kami sudah cabut putusan," tandasnya.

Mahasiswa Gugat UU KPK

Diketahui Zico dan 18 mahasiswa pelbagai universitas mengajukan permohonan uji materi. Isi uji materi formil adalah terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK.

Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

Dengan demikian, pembentukkan Undang-Undang a quo sebagai proses pembentukan Undang-Undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan Undang-Undang yang baik dipenuhi.

Kemudian, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan Norma Dalam UU Nomor 30 tahun 2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK Yang diatur Dalam pasal 29. Terkait kekosongan Norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat Dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002.

Pemohon menyebut, syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK telah diatur Dalam pasal 29 Undang-Undang a quo, namun terhadap pelanggaran dari syarat-syarat yang ada pada pasal 29, tidak diberikan suatu mekanisme ataupun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Hasto PDIP Tak Terima Cara Kasar KPK Geledah dan Sita HP
VIDEO: Pengacara Hasto PDIP Tak Terima Cara Kasar KPK Geledah dan Sita HP

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal

Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Gugat Pasal UU KPK ke MK, Alexander Marawata Minta Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus
Gugat Pasal UU KPK ke MK, Alexander Marawata Minta Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Tim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.

Baca Selengkapnya
Terang-terangan Jenderal Bintang Dua Nilai Pimpinan KPK Alex Marwata Langgar Etik jadi Pidana
Terang-terangan Jenderal Bintang Dua Nilai Pimpinan KPK Alex Marwata Langgar Etik jadi Pidana

Tapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dipanggil KPK Usai Deklarasi Cawapres, Ini Kata Mahfud MD soal Dugaan Politisasi Hukum
Cak Imin Dipanggil KPK Usai Deklarasi Cawapres, Ini Kata Mahfud MD soal Dugaan Politisasi Hukum

KPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM

Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Selengkapnya