Pemohon Uji Materi UU KPK Pertanyakan Sikap Inkonsistensi MK
Merdeka.com - Pemohon uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zico Leonard mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangannya untuk mempertanyakan sikap inkonsistensi MK terhadap permohonannya.
Zico menyebut ada dua sikap MK yang patut dipertanyakan. Pertama, adanya panitera menghubunginya dan menyampaikan jadwal sidang dimajukan. Informasi itu dianggap aneh karena seseorang yang disebut Zico panitera menghubunginya melalui Whatsapp pada minggu pagi.
"Pada intinya panitera ini meminta supaya jadwal sidang dimajukan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/11).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Zico, mewakili pelbagai mahasiswa sebagai pemohon, menilai paksaan orang yang disebutnya panitera itu akan berpengaruh dengan jadwal perbaikan. Dalam surat pemberitahuan yang ia terima, jadwal sidang pada perdana pada 9 Oktober. Kemudian sidang perbaikan dijadwalkan 23 Oktober.
Jika jadwal sidang dimajukan, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan lantaran penomoran UU KPK baru dilakukan pada Kamis 17 Oktober 2019.
"Makanya saya mempertanyakan kenapa MK memajukan jadwal sidangnya karena jadwal sidang ini berujung pada undang-undang yang tidak bernomor," ujarnya.
MK Tak Kunjung Beri Tanggapan Soal Permohonan Perkara
Sikap MK lainnya yang dicurigai Zico adalah tidak ada respon mengenai percepatan jadwal sidang. Beberapa kali ia mengaku mengajukan surat ke MK, isinya mempertanyakan sikap lembaga konstitusi tersebut.
Tak kunjung ada tanggapan, ia mengaku kecewa dan memutuskan mencabut permohonan perkara pada 19 November. Namun, sehari setelahnya ia mendapat pemberitahuan akan ada sidang putusan pada 20 November.
"Kami mengajukan pencabutan perkara, yang terjadi pada tanggal 20 ada surat panggilan malah sidang putusan padahal kami sudah cabut putusan," tandasnya.
Mahasiswa Gugat UU KPK
Diketahui Zico dan 18 mahasiswa pelbagai universitas mengajukan permohonan uji materi. Isi uji materi formil adalah terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK.
Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.
Dengan demikian, pembentukkan Undang-Undang a quo sebagai proses pembentukan Undang-Undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan Undang-Undang yang baik dipenuhi.
Kemudian, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan Norma Dalam UU Nomor 30 tahun 2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK Yang diatur Dalam pasal 29. Terkait kekosongan Norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat Dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002.
Pemohon menyebut, syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK telah diatur Dalam pasal 29 Undang-Undang a quo, namun terhadap pelanggaran dari syarat-syarat yang ada pada pasal 29, tidak diberikan suatu mekanisme ataupun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Baca SelengkapnyaTapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca Selengkapnya