Pemotor ditilang gara-gara tas, ini penjelasan Polda Jawa Barat
Merdeka.com - Seorang netizen lewat akun facebook Imron Welding mengutarakan kekesalan karena ditilang anggota Polantas Cirebon gara-gara menaruh tas di pijakan kaki motor jenis matiknya. Imron juga mengeluhkan karena dimintai uang oleh polisi sebesar Rp 250 ribu.
Namun, polisi membantah tuduhan itu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, pemotor yang dihentikan anggota Polantas jelas melanggar aturan.
"Pelanggarannya yang pertama dia (pemotor) enggak bawa STNK dan kedua tidak menggunakan helm. Akhirnya oleh anggota kami dilakukan penilangan," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/2).
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Polisi kemudian mengambil tindakan dengan cara penilangan. Adapun pasal 225 yang disangkakan pada pengendara motor itu, karena berkaitan dengan UU tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya pasal 225 tentang lalu lintas," ujarnya.
Dia mengaku, pengendara sudah ditemui kepolisian untuk mengklarifikasi postingan yang mengundang komentar miring dari netizen lainnya. "Jadi sudah minta maaf (pengendara motornya). Yang posting itu sebenarnya temannya, tanpa tahu permasalahan lengkapnya," jelasnya.
Pernyataan polisi tersebut berbeda dengan pengakuan Imron dalam Facebooknya. Dia mengaku SIM dan STNK miliknya aktif dan tidak masalah saat terjaring razia di Karawang. Namun, dia justru kena tilang saat melintas di Cirebon. Soal helm, sejumlah orang berkomentar bukankah ada helm berwarna ungu di jok motor.
Sementara, Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak terkait dengan pelanggaran. Pasal ini justru memuat ketentuan peralihan yang isinya, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah."
Berikut tulisan lengkap Imron yang ditulisnya seperti dikutip dari akun Facebook miliknya:
"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak. Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemobil dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh polisi dan diancam akan ditahan SIM-nya jika tidak segera membayar.
Baca SelengkapnyaDetik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaAB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaTindakan kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Menjaga waspada tetap diutamakan terlebih saat berkendara.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaPengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca Selengkapnya