Pemotor Pukul Sopir Angkot di Solo Ditangkap, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Aksi seorang pemotor yang menganiaya sopir angkot (feeder BST/Batik Solo Trans) di Solo viral di media sosial. Akun instagram ICS_infocegatansolo mengunggah 3 video dan 2 foto peristiwa tersebut 3 hari lalu.
Pada bagian akhir video pertama nampak seorang pemuda menggedor pintu, membuka paksa hingga melakukan penganiayaan. Sopir yang belakangan diketahui bernama Sudibyo (36) warga Mojosongo tersebut nampak terdiam dan tak memberikan perlawanan.
Aksi pemotor yang dilakukan pada hari Minggu (19/12) petang, di Jalan Muh Yamin itu terekam kamera mini yang ada di dashboard mobil dan viral di media sosial. Tanpa menunggu lama, polisi pun segera bertindak mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dua hari kemudian, tanggal 21 Desember, tersangka BA (23) warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/12).
Penangkapan pelaku berdasarkan 2 alat bukti yang sah yang diperoleh penyidik setelah melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka BA pada saat berpapasan dengan korban, ia masih mengira jalur tersebut sudah berlaku dua arah. Namun dari hasil cek TKP, jalur tersebut saat kejadian masih berlaku saru arah,” kata dia.
Saat berpapasan, Sudibyo telah memberikan kode lampu dim kepada pelaku yang berjalan dari arah berlawanan. Namun bukannya menyadari kesalahannya, pemotor justru marah saat diingatkan. Dia pun kemudian berbalik arah dan memalangkan motornya di depan feeder BST.
"Di situ kemudian tersangka mengetuk kaca pintu angkot. Dan setelah dibukakan, tersangka langsung memukul ke arah pipi kanan bagian muka. Dan yang kedua tersangka melayangkan helmnya ke arah bagian kepala. Akibatnya pelipis mengalami luka memar dan robek," ujar dia.
Selain tersangka, lanjut Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya helm, sepeda motor, pakaian milik pelaku. Kemudian sebuah flashdisk yang merekam kejadian penganiayaan.
“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 ayat 1 junto pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Acaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Surakarta,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut diketahui pada awalnya hanya hendak melerai karena ada senggolan kendaraan.
Baca SelengkapnyaTotal, dua orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk terlapor.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji sopir angkot tantang pemotor usai ditegur lawan arah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca Selengkapnya