Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemotor Pukul Sopir Angkot di Solo Ditangkap, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Pemotor Pukul Sopir Angkot di Solo Ditangkap, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara Pemukul Sopir Batik Solo Trans Ditangkap. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Aksi seorang pemotor yang menganiaya sopir angkot (feeder BST/Batik Solo Trans) di Solo viral di media sosial. Akun instagram ICS_infocegatansolo mengunggah 3 video dan 2 foto peristiwa tersebut 3 hari lalu.

Pada bagian akhir video pertama nampak seorang pemuda menggedor pintu, membuka paksa hingga melakukan penganiayaan. Sopir yang belakangan diketahui bernama Sudibyo (36) warga Mojosongo tersebut nampak terdiam dan tak memberikan perlawanan.

Aksi pemotor yang dilakukan pada hari Minggu (19/12) petang, di Jalan Muh Yamin itu terekam kamera mini yang ada di dashboard mobil dan viral di media sosial. Tanpa menunggu lama, polisi pun segera bertindak mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Dua hari kemudian, tanggal 21 Desember, tersangka BA (23) warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/12).

Penangkapan pelaku berdasarkan 2 alat bukti yang sah yang diperoleh penyidik setelah melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka BA pada saat berpapasan dengan korban, ia masih mengira jalur tersebut sudah berlaku dua arah. Namun dari hasil cek TKP, jalur tersebut saat kejadian masih berlaku saru arah,” kata dia.

Saat berpapasan, Sudibyo telah memberikan kode lampu dim kepada pelaku yang berjalan dari arah berlawanan. Namun bukannya menyadari kesalahannya, pemotor justru marah saat diingatkan. Dia pun kemudian berbalik arah dan memalangkan motornya di depan feeder BST.

"Di situ kemudian tersangka mengetuk kaca pintu angkot. Dan setelah dibukakan, tersangka langsung memukul ke arah pipi kanan bagian muka. Dan yang kedua tersangka melayangkan helmnya ke arah bagian kepala. Akibatnya pelipis mengalami luka memar dan robek," ujar dia.

Selain tersangka, lanjut Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya helm, sepeda motor, pakaian milik pelaku. Kemudian sebuah flashdisk yang merekam kejadian penganiayaan.

“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 ayat 1 junto pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Acaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Surakarta,” pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi di Garut Dianiaya Sopir Angkot, Begini Kronologinya
Polisi di Garut Dianiaya Sopir Angkot, Begini Kronologinya

Polisi tersebut diketahui pada awalnya hanya hendak melerai karena ada senggolan kendaraan.

Baca Selengkapnya
Motif Polisi Arogan Pukul Sopir Taksi Online di SCBD
Motif Polisi Arogan Pukul Sopir Taksi Online di SCBD

Total, dua orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk terlapor.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci

Pelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Ungkap Kekejaman Pelaku Injak Hingga Lindas Bos Rental Mobil Pakai Motor
VIDEO: Polisi Ungkap Kekejaman Pelaku Injak Hingga Lindas Bos Rental Mobil Pakai Motor

Ketiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor

Baca Selengkapnya
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran

Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Jakbar, Kerap Bawa Pistol Mainan Saat Beraksi
Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Jakbar, Kerap Bawa Pistol Mainan Saat Beraksi

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kompol Bambang Surya Pukul Driver Taksi Online Berujung Dicopot dari Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku
Duduk Perkara Kompol Bambang Surya Pukul Driver Taksi Online Berujung Dicopot dari Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku

Perwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.

Baca Selengkapnya
Sopir Angkot Lawan Arah Ditegur Pemotor Malah Ngamuk Sampai Main Tangan, Menantang Dilaporkan ke Polisi
Sopir Angkot Lawan Arah Ditegur Pemotor Malah Ngamuk Sampai Main Tangan, Menantang Dilaporkan ke Polisi

Aksi tak terpuji sopir angkot tantang pemotor usai ditegur lawan arah viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.

Baca Selengkapnya