Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun Tol Bali Mandara. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemprov Bali kembali melakukan relaksasi pajak.

Relaksasi pajak itu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 21, Tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Selain itu, pada tahun 2021 ini Gubernur Bali, mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Indra, pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, di Denpasar, pada Rabu (2/6).

Orang lain juga bertanya?

Indra menyebutkan, dalam diskon pajak kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 tahun saja. Sedangkan, pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Selanjutnya, untuk kebijakan gratis bea balik nama kendaraan bermotor II atau BBNKB II, dimulai dari tanggal 4 September hingga 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," imbuhnya.

Sedangkan, untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Dengan adanya relaksasi pajak tersebut, Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Saya harap, dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian menyosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya. Dan, saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan, bahwa selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2021.

"Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen, dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak maret 2021 sampai dengan masa pajak mei 2021. Periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak juni 2021 sampai dengan masa pajak agustus 2021 dan periode ketiga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021," ujarnya.

"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali

Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya

Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.

Baca Selengkapnya
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya

Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya

Pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya