Pemprov Bali Imbau PNS Tak Kritik Kebijakan Pemerintah di Medsos
Merdeka.com - Maraknya kasus pidana dari penggunaan media sosial baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat belakang ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Dewa Indra mengingatkan, sebagai aparatur pemerintah dan abdi negara, seluruh pejabat maupun staf Pemprov Bali tidak etis dan tidak patut menyampaikan kritik terbuka, termasuk melalui media sosial, terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
"Karena tugas kita adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Pengalaman negatif tentang penggunaan medsos yang kurang cerdas sehingga berakibat kena sanksi atau hukuman yang terjadi di institusi lain dan di daerah lain tidak boleh terjadi di Pemprov Bali," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/10).
-
Mengapa BPIP menggelar diskusi etika penyelenggara negara? Dengan latar belakang sejumlah kasus pelanggaran etika yang mencuat, termasuk korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini menjadi penting untuk membahas dan mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
-
Bagaimana etika saat menyindir? Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk menyindir. Jangan menyindir di depan umum atau di media sosial, karena bisa membuat orang yang disindir merasa malu dan tersinggung.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Dia memberikan arahan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk lebih bijak menggunakan sosial media. Sebab, semakin marak penggunaan media sosial secara negatif dan bahkan melampaui batas-batas kepatutan.
"Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh pejabat maupun staf agar cerdas dan bijak menggunakan medsos sehingga tidak melanggar Undang-undang ITE, norma kesusilaan dan norma kepatutan," kata Dewa Indra.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPesan itu berisi dua poin menekankan seluruh menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat memakai stempel atau kop kementerian.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHeru mengingatkan para camat dan lurah tidak bergaya yang mirip atau sama dengan pose kampanye para peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMenurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.
Baca SelengkapnyaKapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menegaskan kepada anak buahnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaCivitas akademika Universitas IBA Palembang turut menyampaikan keprihatinan pada kondisi negara menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTodung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.
Baca Selengkapnya