Pemprov Bali Terbitkan Buku Panduan Berwisata Bagi Turis Mancanegara
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali siap menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dengan menerbitkan buku panduan tata cara berwisata di Pulau Dewata bagi wisman yang berlibur pada masa pandemi Covid-19.
"Setelah dibukanya pariwisata mancanegara di Pulau Dewata Bali (14/10), kami menyusun buku panduan berwisata yang nantinya digunakan turis asing untuk dibaca saat menjalani karantina dan berwisata di sini," ujar Kadispar Bali Putu Astawa di Denpasar, Bali, Selasa (19/10) seperti dilansir Antara.
Kadispar mengatakan tahapan wisman yang baru tiba di Pulau Bali adalah menjalani karantina selama 5 hari. Untuk tempat karantina bagi wisman tersebut, pemerintah telah menyiapkan 35 hotel sebagai tempat para wisman menjalani karantina.
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Siapa yang liburan ke Bali? Titi Kamal tengah liburan ke Bali bersama anak-anaknya.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Siapa yang ikut liburan ke Bali? Seolah-olah mendapat restu untuk menuju pernikahan, kedua orang tua Cassandra juga ikut berlibur di Bali.
-
Bagaimana wisatawan merasakan pengalaman pengasingan? Dengan latar belakang sejarah yang kaya, saat ini pengunjung bisa merasakan pengalaman unik di Danau Jingpo, Heilongjiang, dengan mengenakan seragam tahanan berwarna merah muda atau biru, lengkap dengan kerah dan belenggu kayu.
"Selama karantina, kami berharap agar para turis tidak keluar kamar hotel untuk menghindari penularan virus Covid-19," kata Putu Astawa.
Menurut dia, selama karantina nanti para pelancong akan diberikan buku panduan. Buku panduan yang diberikan kepada wisman tersebut isinya mengenai peraturan tiba di Bali dimulai dari saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait pemeriksaan kesehatan serta aturan protokol kesehatan (prokes) saat berwisata.
"Selain peraturan dalam buku panduan yang sudah tertulis, syarat-syarat berkaitan itu antara lain harus ada asuransinya, visa, surat keterangan bebas Covid-19, nah bila sudah semua syarat-syarat itu dipenuhi, maka mereka boleh masuk ke Bali," katanya.
Putu Astawa menambahkan untuk kunjungan wisatawan mancanegara ini akan terlihat pada bulan November atau Desember nanti.
"Saat ini, tentu saja bukan hanya Bali yang melakukan persiapan, melainkan para pelancong dan airline, juga sedang melakukan persiapan untuk perjalanan berwisata ke Bali," katanya.
Ia menambahkan Bali sudah siap menyambut wisman dengan adanya peraturan prokes berwisata yang sudah disusun dalam buku panduan guna mencegah penularan Covid-19 itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMeski buku panduan sudah disebar, sayangnya masih saja ada turis asing yang berani melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali nyatakan kesiapannya untuk menyukseskan penyelenggaraan World Water Forum ke-10.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaMengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya