Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI dan Kemensetneg Tarik Menarik Hak Monas

Pemprov DKI dan Kemensetneg Tarik Menarik Hak Monas Monas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dalam rapat koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terungkap adanya keinginan untuk sama-sama memajukan Monumen Nasional (Monas).

Dalam rapat yang digelar secara daring pada, Rabu 4 November 2020, baik Kemensetneg dan Pemprov DKI sama-sama tengah mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikat tanah atas Monas di miliki oleh mereka.

Kemensetneg sempat mengatakan kepada KPK bahwa tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Bada Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono. Dia menyebut, Gubernur DKI telah mengirim surat kepada Presiden untuk melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI.

"Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” ujar Pujiono.

Upaya pensertifikasian tanah Monas juga pernah dilakukan Kemensetneg. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut disepakati perlu ada koordinasi antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta terkait hak atas Monas.

Setya mengatakan, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Bahkan, pada 9 Agustus 2017, Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg," kata Setya.

"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," Setya menambahkan.

Setya mengungkapkan Kemensetneg juga mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan bahwa bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.

Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," Budi menyarankan.

Menerima saran BPN, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta.

"Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak," kata Setya.

Melihat tarik menarik sertifikasi tanah Monas, KPK yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II hanya meminta percepatan sertifikasi tersebut. KPK berharap Monas tetap dikuasai negara, bukan pihak ketiga.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.

Hadir dalam rakor adalah Sekretaris Kemensetneg, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Kemensetneg, Kepala Biro Umum Kemensetneg, Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Kemensetneg, Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Asisten Deputi Perekonomian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dan Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demi Setara dengan Kota di Dunia, Pemprov DKI Segera Tata Kawasan Monas
Demi Setara dengan Kota di Dunia, Pemprov DKI Segera Tata Kawasan Monas

Heru mengatakan rencana ini disampaikan saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8).

Baca Selengkapnya
Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Monas dan GBK Jadi Aset Pemerintah Pusat atau Jakarta?
Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Monas dan GBK Jadi Aset Pemerintah Pusat atau Jakarta?

Bukan cuma Monas dan GBK, hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Warga Minta Monas Buka Sampai Malam Hari, Ini Kata Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Warga Minta Monas Buka Sampai Malam Hari, Ini Kata Pj Gubernur Jakarta Heru Budi

Jam operasional Monas dibatasi dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Gedung BUMN Sekitaran Monas Jika Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Begini Nasib Gedung BUMN Sekitaran Monas Jika Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Penciptaan nilai untuk aset-aset itu penting dilakukan, apalagi saat pemerintahan resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya