Pemprov DKI dinilai tak transparan soal dana CSR sampai reklamasi
Merdeka.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Transparansi melayangkan surat permohonan data dan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait transparansi pengelolaan pemerintahan. Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim yang beranggotakan masyarakat, mahasiswa dan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) ini meminta pemprov DKI lebih transparan dalam melaporkan penggunaan tata kelola pemerintahan di lingkungan DKI Jakarta meliputi dana-dana operasional, corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang diterima pemprov, dana insentif pajak dan retribusi, anggaran rumah dinas gubernur dan wakil gubernur, pengelolaan APBD, kebijakan reklamasi, biaya kegiatan penggusuran, SK mutasi dan promosi pejabat dan sebagainya.
"Tujuannya untuk meminta transparansi tentang good governance pemerintah DKI. Selama ini hanya versi sepihak gubernur saja. Yang kami lakukan ini kontrol publik. Kami tidak hanya akan meminta transparansi soal anggaran ini. Tapi kami juga akan meminta transparansi soal dana kampanye dari semua calon," jelas Mustolih Siradj, ketua tim sekaligus dosen hukum UIN Jakarta yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada redaksi merdeka.com, Rabu (30/11).
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Apa solusi Pemprov DKI menutup kerugian LRT? Begitu juga dengan moda Lintas Raya terpadu (LRT) Jakarta yang dikalkulasikan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jokowi menilai sistem jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP) dapat menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat menutup kerugian tersebut.
Pria yang juga berpofesi sebagai advokat ini menolak jika langkahnya dianggap politis.
"Kami juga akan meminta transparansi penyelenggaraan pilkada kepada semua pasangan calon, KPU dan Panwaslu. Demokrasi akan benar-benar terwujud bila semua stakeholder mau transparan," tutur dia.
Permohonan transparansi kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah sering dilakukan. Misalnya kepada BAZNAS Pusat, Kementerial Sosial, Mahkamah Agung dan sebagainya. Tak jarang ada yang sampai ke meja sengketa di Komisi Informasi. Sebagai contoh dia menyebut saat ini sedang menggugat pengumpulan sumbangan uang kembalian yang dilakukan oleh Alfamart.
"Saat ini kami sedang tunggu putusan Komisi Informasi Pusat," jelasnya.
Kembali ke urusan transparansi, dia berharap, ada respons bagus dari PPID dengan menjawab surat permohonan dan memberikan data yang diminta. Pihaknya akan menunggu selama 30 hari kerja sejak surat permohonan diajukan hari ini, Senin 28 November 2016. Seandainya itu ditolak atau tidak direspons, tim akan langsung melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Tim menilai, selama ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai petahana tidak terbuka dalam mengelola anggaran. Mustolih mencontohkan, publik tidak pernah tahu mengenai siapa saja penyumbang dana corporate social responsibility(CSR) untuk masyarakat Jakarta, digunakan sebagai apa saja dana CSR tersebut, dasar hukum pemberian dan penggunaan CSR seperti apa, dan kompensasi yang diterima perusahaan pemberi CSR.
"Ini semua tidak jelas. Dasar hukumnya apa, peruntukannya untuk apa saja, dan kompensasi apa yang diterima. Seharusnya PPID merespons permintaan tersebut karena itu sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008. Kami mau semua terbuka agar masyarakat Jakarta tahu," lanjut Mustolih.
Selain melayangkan surat permohonan transparansi informasi ke Pemprov DKI Jakarta, tim advokasi juga mengajukan surat sama kepada Teman Ahok. Tim mempertanyakan soal badan hukum lembaga atau perkumpulan Teman Ahok, termasuk belum adanya akuntan publik yang mengaudit keuangan lembaga tersebut.
"Kemudian mengenai penggalangan-penggalangan dana yang dilakukan Teman Ahok, apakah mengikuti aturan dari Kementerian Sosial sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961. Itu harus dicek," tegasnya.
Dia juga memastikan, tidak ada muatan politis terkait permohonan transparansi informasi ke Teman Ahok.
Dalam surat yang diajukan ke PPID Pemprov DKI Jakarta terdapat 10 daftar permohonan data dan informasi, yaitu:
1. Salinan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pemprov DKI Jakarta tahun 2013-2016
2. Salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepada Daerah tahun 2013-2015
3. Salinan Daftar Nama Perusahaan Pemberi CSR, jumlah/besaran, dan alokasi penyaluran dan penggunaan dana CSR beserta peruntukannya terhitung sehaj periode tahun 2012-2016
4. Salinan dasar hukum dan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan dana CSR Dari pihak swasta kepada Pemprov DKI Jakarta
5. Salinan Memorandum of Understanding (MoU) dan Kontrak Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan terkait dana CSR
6. Salinan dana tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, serta jumlah nominal dan peruntukannya terhitung sejak periode 2012-2016
7. Salinan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional serta insentif pajk dan retribusi gubernur dan wakil gubernur tahun 2013-2015
8. Salinan data dan informasi nama-nama penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi DKI Jakarta serta jumlah dan nominalnya terhitung sejak periode 2012-2016
9. Salinan bukti alokasi penggunaan dana insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi DKI Jakarta serta besaran nilai dan peruntukannya terhitung sejak periode 2012-2016
10. Salinan laporan audit BPK Pemprov DKI Jakarta periode 2012-2016
Sementara itu, kepada Teman Ahok, terdapat tujuh daftar permohonan yang diminta tim advokasi, yaitu:
1. Salinan SK Lembaga/Perkumpulan Teman Ahok yang telah disahkan oleh pemerintah :
1.1. Salinan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta tujuan yang ingin dicapai dalam pembentukan Lembaga/Perkumpulan Teman Ahok
1.2. Akta Notaris Teman Ahok
1.3. SK dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap pengesahan Lembaga/perkumpulan Teman Ahok
1.4. SK Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri dan/atau Dinas Kesbangpol Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Lembaga/perkumpulan Teman Ahok
1.5. SK Keterangan Pengumpulan Sumbangan dari Kementerian Sosial atas kegiatan yang dilakukan Lembaga/perkumpulan Teman Ahok
2. Salinan struktur Kepengurusan Teman Ahok secara lengkap
3. Salinan struktur para koordinator tim relawan Teman Ahok secara lengkap
4. Salinan laporan seluruh kegiatan yang dilakukan Teman Ahok secara lengkap
5. Salinan laporan keuangan Temah Ahok yang telat diaudit oleh akuntan publik
6. Salinan laporan rincian penggunaan anggaran operasional Teman Ahok
7. Salinan rincian honor pengurus dan relawan Teman Ahok (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaTina mengungkapkan selalu tak diberitahu apakah hasil reses ditindaklanjuti atau tidak.
Baca Selengkapnya"Semua dievaluasi kan ada Badan Pembinaan BUMD," kata Heru.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan soal anggaran Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Baca SelengkapnyaKe depannya Pemprov DKI akan mencari solusi agar pengelolaan seperti JIS dan tiga infrastruktur lainnya bisa mendatangkan keuntungan bagi Pemprov.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain melalui berbagai laporan keterbukaan publik, Bank DKI turut mengintegrasikan prinsip ESG pada setiap program CSR perusahaan
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaEra digitalisasi saat ini, kehumasan memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga dan memperkuat citra positif perusahaan.
Baca Selengkapnya