Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI harus tegas dalam pembukaan akses jalan

Pemprov DKI harus tegas dalam pembukaan akses jalan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan untuk membangun jalan tembus dari jalan Kapuk Raya menuju jalan Pantai Indah Selatan (PIS) 2. Namun rencana pembangunan jalan tersebut masih belum dalam terealisasi karena PT Mandara Permai (MP) tidak memberikan akses.

Pemerhati masalah perkotaan dari Metropolitan Strategis, Novy Ariansyah mengatakan, seharusnya PT MP membuka akses jalan di ROW 47, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sikap membandel MP menghambat pengerjaan jalan. Maka sudah sepantasnya Pemprov DKI bertindak tegas tanpa pandang bulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/8).

Dia mengungkapkan, keberadaan jalan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Penetapan lokasi pelaksanaan pembangunan jalan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 Tahun 2015, adapun kontraktor pelaksana pekerjaan tertuang dalam surat laporan No: 010/LKS/IV/016.

Novy menambahkan, menyayangkan rapat koordinasi yang pernah dilaksanakan untuk menyikapi masalah ini tetap saja tidak membuahkan hasil. Rapat antara lain pernah dilakukan tanggal 24 Februari 2017, bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Lantai X Blok G, Gedung Balai Kota.

"Tetap saja mandul dalam pelaksanaan di lapangan karena MP dengan berbagai alasan menolak membuka akses jalan, dengan alasan bahwa di sisi selatan adalah berupa tanggul pembatas sebagai bagian dari sistim folder untuk pencegahan banjir di kawasan PIK seperti tertuang dalam surat PT MP No.002/MP/PIK/1/2017," paparnya.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI harus bersikap tegas dengan meninjau permasalahan MP dalam pembebasan lahan sebelumnya, yang kini di atas lahan tersebut berdiri realestate Pantai Indah Kapuk. Masalah yang muncul di tahun 2012, misalnya, MP disebut-sebut memperoleh lahan dengan menindas warga yang memiliki hak garap tanah seluas 86 hektare atas nama veteran pejuang kemerdekaan Kapten Niing bin Sanip, di mana korban tidak mendapat ganti rugi.

Tak hanya itu, meski tidak mengantongi surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) dan SP3L, MP tetap saja membangun perumahan elite tersebut.

Persoalan sertifikat HGB di kawasan PIK (No 3515/Kapuk Muara) dinyatakan bermasalah pada saat dilakukan gelar perkara oleh Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Aryanto Sutadi. Ketika itu turut hadir dalam gelar perkara seluruh jajaran BPN RI, Kanwil DKI dan kantor BPN Jakarta Utara.

Terungkap juga bahwa HGB bermasalah kawasan PIK itu lantas dipecah menjadi empat sertifikat baru dimana kurang lebih 12 hektare di antaranya diagunkannya kepada Bank Panin untuk menarik kredit Rp 825,2 miliar yang belakangan macet.

Kredit macet ini terindikasi ada unsur kesengajan untuk mendapatkan ketetapan pengadilan yang nota bene mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan begitu ketetapan PN Jakarta Utara terkait sita jaminan dan lelang merupakan akal-akalan untuk mencuci status lahan.

Persoalan MP yang lain yang disorot Novy terkait retribusi. Aturan di Perda tarif retribusi untuk komersial sebesar 1 persen, bangunan nonkomersial 0,5 persen serta bangunan sosial 0,25 persen. Tapi nyatanya dalam perjanjian kerja sama retribusi yang diterapkan hanya 0,006 persen.

"Berdasarkan perhitungan tersebut jumlah retribusi yang harus dibayarkan MP sebenarnya sebesar Rp 534,9 miliar. Sedangkan saat itu, pada 1987, kurs dolar AS hanya Rp 900. Adapun tahun 2012 kurs sudah mencapai 9.000 rupiah per dolar AS. Sehingga kalau berdasarkan kurs tahun 2012 maka kerugian negara mencapai Rp 5,349 triliun," tutup Novy. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Oktober 2023,  Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam
Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam

Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal

Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya