Pemprov DKI: Penghentian reklamasi Pulau G tak ada dalam rekomendasi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak ada rekomendasi dari Komite Gabungan Reklamasi untuk menghentikan pengerjaan Pulau G di teluk Ibu Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tutty Kusumawati yang merupakan perwakilan Pemprov DKI dalam tim.
Tutty mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Pasalnya Rizal Ramli menuding pulau yang hak reklamasinya dipegang PT Muara Wisesa Samudra melanggar aturan. Sehingga harus dihentikan.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Waduk Kebon Melati di tata? Mengutip Instagram majalan digital Jakita oleh Pemprov DKI Jakarta, kawasan waduk tersebut saat ini sudah cukup tertata. Kondisinya rapi, bersih dan ditanami ratusan deret pohon sehingga makin membuat teduh area tersebut.
-
Apa julukan Jakarta? Menariknya, sematan kata 'The Big Durian' membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
Dia menambahkan, surat kepada Jokowi tersebut telah dikirimkan pada 1 Juli lalu. Isinya mengenai rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi tidak ada menyatakan penghentian reklamasi Pulau G.
"Kami sudah kirimkan surat kepada Presiden untuk mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak. Yang telah saya jelaskan. Juga menjelaskan hasil pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu secara lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh," katanya saat dihubungi, Jakarta, Minggu (17/7).
Tutty menjelaskan, Rizal Ramli sebenarnya telah mendapatkan hasil rekomendasi dari Komite Gabungan Reklamasi. Namun ternyata pernyataan yang disampaikan mantan Ketua Kadin tersebut berbeda.
"Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, namun pak Menko Maritim berpendapat lain di luar rekomendasi yg dipaparkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan pemegang izin reklamasi adalah pengembang Pulau G dibantu kontraktor PT Boskalis, PT Van Oord, dan T.D. Williamson. Koordinasi pengembang dilakukan dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas sejak sebelum pelaksanaan reklamasi.
"Jadi koordinasi pengembang sudah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan reklamasi. Koordinasinya melalui rapat, surat dan koordinasi di lapangan," terangnya.
Terutama dilakukan koordinasi dengan PT NR, karena perusahaan ini memiliki pipa gas bawah laut sepanjang 15,2 kilomeer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU). Atau sekitar 15 kilometer lepas pantai utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang.
"Pipa gas terletak paling Barat dan berbatasan dengan Pulau G," ungkapnya.
Tutty melanjutkan, telah ada perjanjian mengenai pelaksanaan pekerjaan reklamasi Pulau G yang berdekatan dengan pipa gas bawah laut NR. Perjanjian dengan No. 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015 berisi aturan untuk mengatur pelaksanaan sebelum hingga reklamasi selesai.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan atau gangguan atau kerugian pada fasilitas PT NR. Pengembang Pulau G wajib melakukan geotechnical study, termasuk survei sub-bottom profiling yang dilakukan bersama PT NR," jelasnya.
Dalam perjanjian tersebut, juga mewajibkan pengembang melakukan monitoring melalui intelligent pigging untuk pipeline geometry. Serta melakukan corrosion assessment untuk seluruh panjang pipa. Lalu monitoring sebelum reklamasi dilakukan pengembang dan sesudah reklamasi dilakukan PT NR.
"Jika terjadi kerusakan pengembang wajib ganti rugi, kecuali kelalaian PT NR, alamiah, dan kahar. Survei soil deformation menggunakan SAAF meters yang diletakkan sekitar 2 meter dalam hard soil. Instrumen memiliki segmen dengan chip yg mengukur deformasi dan dikoreksi menggunakan software SAAView. Pengukuran dan pencatatan dilakukan setiap jam," papar Tutty.
Dari hasil pengukuran sebelum hingga reklamasi sebelum dihentikan, tidak terdeteksi soil deformation. Hasil intelligent pigging untuk kondisi sebelum reklamasi yang menjadi kewajiban pengembang telah selesai dilakukan. Sementara pipa milik Pertamina Hulu Energi terletak di bagian timur pipa PT NR. Sehingga, kata dia, tidak berbatasan langsung.
"Jadi di Pulau G tidak terdapat kabel sama sekali. Yang ada pipa gas bawah laut, saluran air pendingin, brakewater Muara Angke dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Muara Angke," tutupnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca Selengkapnya"Pemda DKI tidak pernah punya niat menggusur TK. Saya ini lama di gudang peluru, dari tahun '80. Jadi, enggak mungkinlah," ujarnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca Selengkapnya