Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI sebut ada yang sengaja terus pasang spanduk provokatif

Pemprov DKI sebut ada yang sengaja terus pasang spanduk provokatif Musala di Setiabudi. ©2017 merdeka.com/yunita

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan pemasangan spanduk bernada provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sumarsono menyebut ada secara sistematis memasang spanduk-spanduk seperti itu di DKI Jakarta.

Dia juga menegaskan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sehingga ketika Satpol PP bertugas menurunkan spanduk, mereka dilindungi oleh UU.

"Sangat jelas menegaskan apapun tugas yang pokok dari satpol PP adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kalau ada spanduk ditertibkan karena yang pertama semua spanduk di Jakarta harus berizin. Kalau tidak ada izin, apa pun bentuk spanduk harus diturunkan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Meski begitu, Sumarsono mengingatkan agar Satpol PP bertugas secara persuasif dan tanpa kekerasan.

"Sebagai Plt Gubernur, saya meminta satpol PP untuk melakukan pendekatan, kalau bisa mereka bisa menurunkan sendiri, kalau tidak bisa, terpaksa demi dan untuk ketentraman dan ketertiban umum harus secara paksa diturunkan karena dalam rangka menegakkan peraturan daerah," tegas Sumarsono.

Sumarsono juga menyebutkan untuk spanduk-spanduk yang memiliki izin tetap bisa diturunkan jika penempatannya tidak sesuai.

"Walaupun izin tapi ditempatkan misalnya ditempat tempat yang salah, itu pun juga harus diturunkan. Bisa juga izinnya di A kemudian digeser ke B yg kemudian salah tempat. Itupun jg diturunkan," terang Sumarsono.

Dari segi isi, spanduk yang dipasang diharapkan tidak berbau provokatif atau terkait dengan SARA karena hal tersebut dinilai bisa sangat memancing hal-hal yang bisa merusak kondusifitas lingkungan. Spanduk SARA bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengendalian konflik sosial.

Sumarsono mengungkapkan saat ini Satpol PP sudah berhasil menertibkan spanduk provokatif sebanyak 651 buah. Dan terbesar terbanyak di Jakarta barat 165, Jakarta Pusat ada 155, kemudian Jakarta Timur ada 138, Jakarta Utara 82, Jakarta Selatan 104 buah, dan Kepulauan Seribu 7 buah. Jumlah ini masih akan terus bertambah karena penertiban masih berlangsung.

"Kita tidak bisa hitung jumlahnya, ini berlomba. Jadi turun satu naik dua, turun dua naik empat. Ya terus kita akan kejar-kejaran terus pada suatu saat tentunya kita akan membuat penegasan dan sekaligus imbauan kepada seluruh warga utamanya di Jakarta, mari sama-sama bantu saya khususnya menjaga ketentraman dan ketertiban di Jakarta ini," tegas Sumarsono.

Sumarsono juga menyatakan dia sudah mendapat dukungan dari banyak pihak untuk memerangi spanduk-spanduk tersebut.

"Tokoh agama dan semuanya memberikan dukungan penuh untuk tidak memasang spanduk provokatif. Hampir semua partai politik yang saya temui mereka juga memberikan dukungan penuh, spanduk itu datang dari mana, kadangkala yang masang juga tidak diketahui, kadang individu, kadang digerakkan yang lain, tapi kita enggak tahu siapa yang menggerakkan," tandas Sumarsono. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gibran: People Power Kui Opo?
Gibran: People Power Kui Opo?

Gibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta

Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
Heru soal Spanduk Kaesang 2024-2029 di Jakarta: Boleh Dong
Heru soal Spanduk Kaesang 2024-2029 di Jakarta: Boleh Dong

Heru mengatakan kewenangan untuk menindak spanduk tersebut ada pada trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot

Spanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang  di Jembatan Kali Pepe Solo.

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya