Pemprov Jabar bakal berlakukan sanksi berat pejabat tak lapor harta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan asistensi Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada seluruh pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Artinya pejabat tiga tingkatan itu harus melaporkan harta kekayaan pada lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Grup Pelaporan dan Pelaksanaan LHKPN KPK, Adliansyah Nasution mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.
"Ini masih dalam rangka program pencegahan terintegrasi, asistensi ini sengaja dibuat lebih awal," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/5).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pada 22 Mei 2015, KPK akan kembali menggelar kesepakatan koordinasi pengelolaan dan kepatuhan LHKPN bersama dengan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan dan 28 Kepala Daerah di Jabar. Setelah acara tersebut, maka KPK bersama Pemprov Jabar dan kabupaten/kota akan mengatur sanksi berat bagi para pejabat daerah yang tidak melakukan pelaporan LHKPN.
KPK berharap gubernur dan kepala daerah tak hanya mengimbau untuk melapor, namun menguatkan dengan melahirkan aturan yang lebih tegas. Menurutnya dengan langkah ini, Jabar akan menjadi provinsi pertama yang menjadi percontohan percepatan program ini.
"Kalau ini sukses maka akan diterapkan di daerah lain," ujarnya.
Dari catatan yang dimiliki KPK, kesadaran para pejabat di Pemprov Jabar rata-rata baru melaporkan kekayaan pada tingkat A. "Setelah dua tahun di posisi yang sama, atau rotasi dan mutasi harusnya ada laporan B. ini yang selalu dibilang lupa. Sudah melaporkan tapi baru tingkat A, ini akan kita dorong," katanya.
KPK kemudian memuji Plt Sekda Jabar, Iwa Karniwa yang rutin dan patuh melaporkan kekayaan pada KPK. Menurutnya, hal yang dilakukan Iwa bisa menjadi contoh para pejabat di bawahnya. Selain itu juga menunjukkan sejauh mana integritas yang bersangkutan.
"Plt Sekda ini sudah 5 kali melaporkan, dari jejaknya saat dia menjabat saya pikir ini sosok sudah sesuai. Jarang pejabat yang kayak gitu," katanya.
Pujian yang sama juga ditunjukan pada Bank BJB yang sejak 2011 menerapkan agar seluruh direksi dan karyawan melakukan pelaporan LHKPN pada KPK. Menurutnya BUMD milik Pemprov Jabar ini telah melakukan kesadaran pelaporan yang baik. "Ini yang harus kita dorong," ungkapnya.
Iwa Karniwa menambahkan, asistensi LHKPN yang dilakukan KPK ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketaatan para pejabat Pemprov Jabar dalam membuat LHKPN. Diakuinya masih ada para pejabat yang kesulitan mengisi LHKPN karena kesibukan dan persoalan teknis pelaporan.
"Jadi supaya bisa dipercepat, maka kami bekerja sama dengan Deputi Pencegahan KPK untuk asistensi sehari penuh," katanya.
Pengisian LHKPN ini menurutnya dikhususkan pada seluruh pejabat eselon II A, II B, eselon III penyelenggara dan seluruh kepala cabang di Dinas Pendapatan Daerah se-Jabar. Selain itu seluruh pejabat eselon III di Inspektorat pun diwajibkan mengisi LHKPN.
"Kalau ini bisa dituntaskan laporan dari Pemprov Jabar bisa mendekati 100%," pungkasnya. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyebut ada sejumlah kader partainya yang menjadi target operasi (TO) aparat penegak hukum menjelang Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat puluhan pembantu Presiden Prabowo Subianto belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Selengkapnya