Pemprov Jabar pangkas birokrasi untuk memaksimalkan penyerapan APBD
Merdeka.com - Pemprov Jabar menyiapkan lima paket kebijakan agar penyerapan anggaran APBD 2016 optimal. Kebijakan ini mayoritas berisi mengenai kemudahan tiap pemerintah kabupaten atau kota mendapat kucuran anggaran dari pemerintah provinsi.
"Terkait anggaran sesuai arahan gubernur, kita lakukan deregulasi. Ada lima paket perbaikan peraturan dalam rangka mempercepat penyerapan dan pertanggungjawaban," kata Sekda Jabar Iwa Karniwa di Bandung, Senin (1/2).
Salah satu yang dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran, yaitu pembagian dana bagi hasil dari sektor PKB, BBNKB, pajak rokok dan air permukaan akan langsung ditransfer oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar ke rekening kabupaten/kota.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
Transfer ini tak lagi menunggu ajuan dari daerah yang bisa memakan waktu lama, karena harus direkap dan dicek ulang.
"Sehingga nanti transfer sudah sesuai perolehan daerah, maka mereka dapat cashflow yang cepat juga," ungkapnya.
Menurutnya besaran dana bagi hasil sudah dihitung mana hak daerah dan provinsi sesuai ketentuan seperti PKB dan BBKB yang mencapai porsi 30 persen. Kebijakan langsung mentransfer dana ini nantinya akan dilakukan setiap memasuki triwulan I, II dan III.
"Nanti triwulan IV realisasinya sesuai data dan fakta dikurangi transfer yang sudah dilakukan di I, II dan III. Sisanya itu untuk triwulan IV," terangnya.
Pemprov menjamin dengan adanya deregulasi maka likuiditas di kas daerah akan semakin besar, dan bisa meningkatkan akselerasi pembangunan. Dulu sebelum ada kebijakan daerah harus pro aktif agar bisa diproses Pemprov.
"Sekarang dananya sudah tersedia di kas daerah. Karena itu 2016 ini ada perubahan regulasi," ujarnya.
Langkah ini diambil Pemprov Jabar agar penyaluran selain lebih cepat, maka pelaporan akan jauh lebih akurat dan cermat. Deregulasi akan menyangkut tata cara pencairan, tata cara bagaimana pengusulan pencairan oleh daerah dan lain-lain. Salah satu yang sudah siap aplikasinya adalah pencairan dana bagi hasil ke daerah.
Dia melanjutkan, dari Rp 28,5 triliun APBD 2016, per 31 Januari baru 0,32 persen atau Rp 90,8 miliar yang sudah terbelanjakan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMaurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca Selengkapnya