Pemprov Jabar segera terbitkan Pergub soal taksi online
Merdeka.com - Pemprov Jabar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur regulasi angkutan umum berbasis online. Pergub itu nantinya akan mengatur terkait tarif dan izin operasional angkutan masa kini tersebut.
"Jadi nanti akan ada Pergub yakni untuk tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, lalu akan tercatat. Mereka dapat perizinan kendaraan angkutan umum sesuai dengan untuk angkutan konvensional. Jadi ada izin dan lain-lain," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (21/3).
Aher, sapaan akrabnya mengaku sudah melakukan rapat jarak jauh atau video conference bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Rapat yang digelar di Mapolda Jabar pagi tadi itu dalam rangka sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mapolda Jawa Barat.
Dia melanjutkan, saat ini ada tiga perusahaan angkutan umum berbasis darling yakni Grab, Uber, dan Go-Car yang mengaspal di jalanan di Jabar. Tetapi dari jumlah yang ada hanya 10 persen yang sudah berizin. Sedangkan sisanya yakni 90 persen belum berizin.
"Jadi kita akan diskusi lebih jauh bagaimana menyikapi yang 90 persen angkutan online belum berizin, ternyata yang jelas untuk 10 persen sudah oke. kita katakan sudah berizin," terangnya.
Pergub yang tengah disusun itu harapannya bisa menyelesaikan kisruh antara angkutan konvensional dan angkutan online. Pergub itu nantinya bisa berazaskan keadilan agar regulasi yang dibuat bisa benar-benar tidak merugikan kedua belah pihak.
"Pokoknya apa yang berlaku untuk angkutan konvensional berlaku juga untuk angkutan online," ujarnya seraya menyebut uji kir, SIM dan lain-lain harus dilengkapi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai ojol menjadi pekerja formal telah dibahas di pemerintah pusat, jika terpilih ia menjanjikan akan mendorong rencana itu ke pusat.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelum dua kendaraan canggih tersebut masuk ke Indonesia, Chery Motor mesti bersabar karena pemerintah perlu melakukan kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi Ojol tidak menerima BBM subsidi, dan akan digantikan dengan bantuan langsung tunai.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut belum ada rapat mengenai rencana penerapan tarif subsidi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK.
Baca Selengkapnya