Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Jabar tunggu instruksi pusat terkait Perppu pembubaran ormas

Pemprov Jabar tunggu instruksi pusat terkait Perppu pembubaran ormas Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemprov Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Undang-undang itu salah satu isinya mengatur tentang pembubaran organisasi (Ormas) kemasyarakatan yang dianggap bertolak belakang dengan ideologi bangsa.

Kepala Kesbang Provinsi Jawa Barat, Rudy Gandakusumah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat tentang pembubaran ormas yang memang sudah dianggap tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Jadi kami akan menunggu arahannya seperti apa dari pusat," kata Rudy, di Bandung, Rabu (13/7).

Dia mengatakan, kewenangan pemerintah tentang ormas sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut pencatatan ormas itu terbagi dua.

Jika berbadan hukum, pendataan dan pencatatannya berada di Kemenkum HAM. Sementara yang tidak berbadan hukum ada di Kemendagri.

"Dengan Perppu, domainnya beralih pada negara. Pemerintah mempunyai kewenangan membubarkan secara sepihak melalui pertimbangan tertentu," sebutnya.

‎Dia menilai, dengan adanya Perppu ormas domain tersebut memang ada di pemerintah pusat. Di mana provinsi tinggal menindaklanjutinya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan, Perppu ormas perlu dilakukan agar kehadiran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara tidak terus berkembang. Kekhawatiran muncul jika ormas itu tidak sejalan dengan dasar negara. Salah satu caranya dengan mengeluarkan Perppu tersebut.

"Karena Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka pemerintah tidak bisa menjadi wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia, tentu akan kacau balau," ujar Wiranto saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7) kemarin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya