Pemprov Jabar tunggu instruksi pusat terkait Perppu pembubaran ormas

Merdeka.com - Pemprov Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Undang-undang itu salah satu isinya mengatur tentang pembubaran organisasi (Ormas) kemasyarakatan yang dianggap bertolak belakang dengan ideologi bangsa.
Kepala Kesbang Provinsi Jawa Barat, Rudy Gandakusumah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat tentang pembubaran ormas yang memang sudah dianggap tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Jadi kami akan menunggu arahannya seperti apa dari pusat," kata Rudy, di Bandung, Rabu (13/7).
Dia mengatakan, kewenangan pemerintah tentang ormas sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut pencatatan ormas itu terbagi dua.
Jika berbadan hukum, pendataan dan pencatatannya berada di Kemenkum HAM. Sementara yang tidak berbadan hukum ada di Kemendagri.
"Dengan Perppu, domainnya beralih pada negara. Pemerintah mempunyai kewenangan membubarkan secara sepihak melalui pertimbangan tertentu," sebutnya.
Dia menilai, dengan adanya Perppu ormas domain tersebut memang ada di pemerintah pusat. Di mana provinsi tinggal menindaklanjutinya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan, Perppu ormas perlu dilakukan agar kehadiran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara tidak terus berkembang. Kekhawatiran muncul jika ormas itu tidak sejalan dengan dasar negara. Salah satu caranya dengan mengeluarkan Perppu tersebut.
"Karena Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka pemerintah tidak bisa menjadi wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia, tentu akan kacau balau," ujar Wiranto saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7) kemarin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya