Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK untuk 38 Kota dan Kabupaten

Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK untuk 38 Kota dan Kabupaten Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk 2020 mendatang. Penetapan UMK 2020 tersebut ditetapkan melalui keputusan Gubenur Jatim bernomor 188/568/KPTS/013/2019.

Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa mengatakan, penetapan UMK ini sudah berdasarkan keputusan Menaker RI Nomor B-M/308/H.I.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 terkait data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Keputusan itu menetapkan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim sebesar 8,51 persen.

UMK untuk tahun 2020 di Jatim ini dihitung dari besaran UMK 2019 ditambah 8,51 persen untuk lima daerah yang menjadi ring 1. Asumsinya UMK rata-rata di atas Rp4 juta dan rumusan penghitungan UMK 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan.

"Sesuai aturan, besaran kenaikan UMK menyesuaikan UMP,” kata Khofifah, Rabu (20/11).

Pekerja Diharap Semakin Produktif

Dengan penetapan UMK ini, dirinya berharap agar semua pihak dapat menerimanya dengan baik. Para pekerja pun diharapkan akan semakin produktif dengan penetapan besaran UMK ini.

Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie mengatakan, meski UMK 2020 di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan, ada tiga daerah yang usulannya mengalami penolakan dengan alasan usulannya terlalu tinggi.

Ketiga daerah yang ditolak itu ialah Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Menurut Fauzie, usulan ketiganya tidak sesuai aturan yang berpedoman naik sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.

"Pedoman kita kan naik 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya," katanya.

Untuk diketahui, dalam usulan UMK, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim. Yakni sebesar Rp4.441.541,09 dan Rp4.179.787,17. Sedangkan Wali Kota Blitar mengusulkan Rp1.954.635,76 dan Rp2.066.063,00. Sementara untuk Bupati Sidoarjo pada Senin (11/11) belum mengirim draft usulan.

Namun saat ini, besaran UMK 2020 di tiga kabupaten/kota itu yang disetujui dewan pengupahan dan juga telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, nilainya yaitu, Kabupaten Pasuruan Rp4.190,133,19, Sidoarjo Rp4.193,581,85 dan Kota Blitar Rp1.954.635,76.

Perusahaan Diberi Tenggang Waktu

Lalu, bagaimana jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK 2020, Fauzie mengatakan, perusahaan bakal diberi tenggang waktu sebelum diterapkan sampai Januari 2020 mendatang.

"Perusahaan yang tidak mampu mengajukan (penangguhan) satu bulan sebelum ditetapkan kepada dewan pengupahan provinsi," ujar Fauzie.

Berikut data besaran UMK 2020 di 38 kabupaten/kota Jawa Timur:

1. Kota Surabaya : Rp4.200.479,192. Kab. Gresik : Rp4.197,030,513. Kab. Sidoarjo : Rp4.193,581,854. Kab. Pasuruan : Rp4.190,133,195. Kab. Mojokerto : Rp4.179,787,176. Kab. Malang : Rp3.018.530,66.7. Kota Malang : Rp2.895.502,74.8. Kota Batu : Rp2.794.800,00.9. Kota Pasuruan : Rp2.794,801,5910. Kab. Jombang : Rp2.654.095,87.11. Kab. Tuban : Rp2.532.234,77.12. Kab. Probolinggo : Rp2.503.265,94.13. Kota Mojokerto : Rp2.456,302,9714. Kab. Lamongan : Rp2.423,724,7715. Kab. Jember : Rp2.355.662,90.16. Kota Probolinggo : Rp2.319,796,7517. Kab. Banyuwangi : Rp2.314.278,87.18. Kota Kediri : Rp2.060.925,00.19. Kab. Bojonegoro : Rp2.016.780,00.20. Kab. Kediri : Rp2.008.504,16.21. Kab. Lumajang : Rp1.982.295,10.22. Kab. Tulungagung : Rp1.958.844,16.23. Kab. Bondowoso : Rp1.954.705,75.24. Kab. Bangkalan : Rp1.954.705,75.25. Kab. Nganjuk : Rp1.954.705,75.26. Kab. Blitar : Rp1.954.705,75.27. Kab. Sumenep : Rp1.954.705,75.28. Kota Madiun : Rp1.954.705,75.29. Kota Blitar : Rp1.954.635,76.30. Kab. Sampang : Rp1.913.321,73.31. Kab. Situbondo : Rp1.913.321,73.32. Kab. Pamekasan : Rp1.913.321,73.33. Kab. Madiun : Rp1.913.321,73.34. Kab. Ngawi : Rp1.913.321,73.35. Kab. Ponorogo : Rp1.913.321,73.36. Kab. Pacitan : Rp1.913.321,73.37. Kab. Trenggalek : Rp1.913.321,73.38. Kab. Magetan : Rp1.913.321,73.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya