Pemprov Kepri Melarang Warga Takbiran Iduladha Keliling
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang takbir keliling Iduladha baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat sekitar dua bulan terakhir.
Pelaksana Harian Sekda Provinsi Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Senin, menyampaikan takbir dapat dilakukan di masjid atau musala dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas maksimal dan hanya diikuti warga setempat.
Masjid atau mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, penyanitasi tangan, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
-
Kapan waktu takbir Idul Adha? Takbir mulai dikumandangkan dari terbenamnya matahari hingga saat pelaksanaan salat Idul Adha ketika imam naik ke mimbar.
-
Kapan waktu kumandang takbir Idul Adha? Takbir Idul Adha termasuk jenis takbir muqayyad, yaitu takbir yang pelaksanaannya memiliki aturan waktu khusus. Takbir ini dibaca saat mengiringi salat, setelah melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah.
-
Kapan malam takbiran Iduladha dirayakan? Selamat menyambut hari raya Iduladha 1444 H. Mohon maaf lahir dan batin.
-
Apa makna utama dari malam takbiran Iduladha? Makna Iduladha adalah semangat kita dalam berkurban, harapan kita akan ampunan, serta keteguhan kita dalam beriman. Selamat Iduladha untuk kamu dan keluarga di rumah. Selamat takbiran Iduladha.
-
Bagaimana cara melaksanakan takbiran Idul Adha? Bacaan takbir Idul Adha dikumandangkan di malam sebelum perayaan Idul Adha. Ini juga disebut sebagai takbir mursal, karena dilakukan di malam sebelumnya.
"Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushalla paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB," kata dia.
Untuk Shalat Idul Adha di masjid dan mushalla, kata dia, hanya dapat dilakukan untuk wilayah level 1 dan 2 atau berzona kuning dan hijau dengan beberapa persyaratan, antara lain diutamakan di lapangan terbuka.
Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 dan level atau zona oranye dan merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka. Jika dalam kondisi hujan Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, tak ada di masjid/mushalla" jelas Lamidi.
Lamidi juga meminta masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. Khatib diharapkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker medis atau pelindung wajah, dan khutbah durasi maksimal 15 menit, sedangkan jamaah shalat juga diharapkan dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.
Selain itu, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah dan mukena.
"Jamaah wajib pakai masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah minimal satu meter," demikian Lamidi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca Selengkapnya