Pemprov Lampung Terapkan PPKM Mikro di Semua Kabupaten dan Kota
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021.
"Untuk instruksi gubernur mengenai PPKM skala mikro telah dibuat serta ditindak lanjuti ke-15 kabupaten dan kota dengan adanya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung dilansir Antara, Jumat (23/4).
Ia mengatakan dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta wali kota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko COVID-19 tingkat desa serta RT/RW segera dilaksanakan.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa Kapolri meminta ASDP untuk berkoordinasi dengan BMKG? Selain itu, pihaknya mengimbau kepada ASDP dan lintas sektoral terkait lainnya untuk aktif berkoordinasi dengan pihak BMKG agar mengantisipasi fenomena cuaca yang sewaktu-waktu bisa berubah.'Sehingga terhadap kontijensi plan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semua harus siap. Termasuk kesiapan dari peralatan untuk keselamatan penumpang selama di kapal,' ujar Sigit.
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
"Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM mikro ini sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka kita perluas untuk seluruh kabupaten dan kota," katanya.
Menurut dia satuan tugas COVID-19 tingkat desa serta RT/RW diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar COVID-19.
"Satgas tingkat desa dan RT/RW ini harus aktif melakukan penelusuran kasus kalau ada yang positif, lalu harus juga mengawasi pergerakan jangan sampai ada kerumunan serta membatasi jam keluar masuk lingkungan rumah yang berzona merah maksimal jam 20.00 WIB," ujarnya.
Dia mengatakan pengaturan serta diaktifkannya posko hingga tingkat desa di kabupaten serta kota secara berkala harus di laporkan secara langsung kepada gubernur untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
"Sesuai surat edaran semuanya harus dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya dievaluasi bersama sehingga dapat membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19," ucapnya lagi.
Diketahui berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan tercatat beberapa poin pengendalian tingkat desa serta tingkat kabupaten/kota.
Bagi tingkat desa untuk daerah berstatus zona merah maka akan dilakukan karantina/isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, melakukan pelacakan kontak erat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak kecuali sektor esensial, pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Sedangkan ditingkat kabupaten/kota adanya pembatasan di area perkantoran minimal 50 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pembatasan operasional dan kapasitas bagi pusat perbelanjaan atau restoran hingga pukul 21.00 WIB, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya juga dilakukan pembatasan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rohil juga melaksanakan sistem pengamanan kota, apel gelar pasukan, serta serangkaian sosialisasi kepada pihak terkait.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Baca SelengkapnyaKepolisian memprioritaskan pengamanan Pilkada serentak agar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolri menggelar bakti sosial dengan memberikan paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Baca SelengkapnyaPemilik lahan dan warga yang bekerja di sekotor perkebunan diingatkan untuk tidak membakar lahan
Baca SelengkapnyaPosyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak
Baca SelengkapnyaPatroli ini menyasar sejumlah tempat yang dinilai rawan, mulai dari warung remang-remang hingga area perkantoran.
Baca SelengkapnyaPara personel Polri dikerahkan untuk memastikan Pilkada berlangsung aman.
Baca SelengkapnyaKemendagri telah memiliki situation room yang berfungsi untuk memonitor potensi persoalan yang terjadi di masa Pilkada.
Baca SelengkapnyaPara petani diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan hasil panen.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengingatkan, untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara yang makmur perlu kebersamaan, persatuan, gotong royong dan tidak ada adu domba.
Baca Selengkapnya