Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov NTT Desak Baleg DPR Tinjau Ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pemprov NTT Desak Baleg DPR Tinjau Ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol Paripurna DPR bahas RUU SSKCKR. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak agar wacana soal akan ditetapkannya rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol dikaji kembali oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya karena akan mematikan ekonomi perajin dan sosial budaya masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius A Jelamu mengatakan, minuman beralkohol tradisional di NTT seperti Sopi merupakan salah satu komoditas ekonomi, sosial dan budaya.

"Sehingga kalau dilarang otomatis hal ini akan mematikan ekonomi perajin dan mematahkan budaya masyarakat NTT yang selama ini secara turun temurun sering digunakan dalam adat istiadat," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/11).

Tak hanya itu bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur khususnya di NTT selama ini menjadikan minuman alkohol tradisional sebagai pemasukan untuk peningkatan ekonomi. Dari hasil jual minuman keras itu, para orang tua atau perajin minuman keras membiayai sekolah hingga kuliah anak mereka sampai kemudian mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Sudah pasti pemerintah NTT menolak hal ini. Oleh karena itu perlu dikaji kembali. Jangan menyamakan budaya di daerah pulau Jawa dengan daerah Timur Indonesia, karena sudah pasti banyak perbedaannya," ujarnya.

Menurut Marius, pihaknya sama sekali tidak melarang jika ada undang-undang yang menghukum para pemabuk apalagi yang berbuat kerusuhan akibat mabuk.

"Tetapi jika penjualan minuman beralkohol dilarang apakah pemerintah mau membiayai pendidikan anak-anak yang sekolah sampai kuliah? kemudian menggratiskan biaya kesehatan dan memperbaiki infrastruktur masyarakat perajin minuman keras tradisional jenis sopi," terangnya.

Dia meyakini, para perajin minuman alkohol di wilayah Indonesia Timur khususnya di NTT sudah pasti akan menolak RUU itu, apalagi sampai disahkan.

Seorang perajin minuman beralkohol asal Kabupaten Timor Tengah Utara yang sudah lama berprofesi sebagai perajin minuman beralkohol jenis Sopi, Felix Nesi justru menanggapi hal yang sama.

"Bagi masyarakat di Timor, meminum minuman beralkohol tidak hanya sebatas pada senang-senang dan mabuk, tetapi lebih dari itu mempunyai makna tersendiri yakni persahabatan dan saat upacara adat," tutur dia.

Menurut Felix selama ini minuman beralkohol sudah menjadi kearifan lokal tersendiri dan menjadi penyambut para tamu yang datang ke suatu daerah. Oleh karena itu ia berharap perlu dilihat lagi RUU larangan minuman beralkohol itu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian

Kini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis

Para pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.

Baca Selengkapnya
Produksi Dalam Negeri Berlebih, Indonesia Bakal Ekspor Minuman Beralkohol
Produksi Dalam Negeri Berlebih, Indonesia Bakal Ekspor Minuman Beralkohol

Kemenperin mencatat volume produksi industri minuman beralkohol di tanah air pada 2023 mencapai 324,1 juta liter.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
DPD Usul Ada Lembaga Adat Budaya Betawi dalam RUU DKJ
DPD Usul Ada Lembaga Adat Budaya Betawi dalam RUU DKJ

"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana

Baca Selengkapnya
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir

Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl

Baca Selengkapnya