Pemprov optimistis menang sidang gugatan reklamasi pesisir Makassar
Merdeka.com - Sidang gugatan Walhi Sulsel bersama Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar terkait izin reklamasi pantai pesisir barat yang diterbitkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, saat ini sudah masuk tahapan pembacaan duplik.
Ini merupakan sidang kelima setelah Walhi mengajukan gugatan beberapa pekan lalu. Sidang yang berlangsung Rabu (13/4) di PTUN Makassar di Jalan Pendidikan Raya dipimpin ketua Majelis Hakim, Tedi Romyadi dan anggota Joko Setiono.
Azhari Syam, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel untuk membela Gubernur Sulsel selaku tergugat, mengaku optimis akan memenangkan gugatan dari Walhi ini.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Saat ini masuk materi pembacaan duplik. Kami ada tujuh orang yang ditunjuk Kajati untuk dampingi Pemprov Sulsel dan optimis memenangkan," ujarnya.
Sementara koordinator advokasi Walhi, Muhammad Al Amin mengatakan, sidang dengan materi pembacaan duplik dari Pemrov Sulsel ini sangat penting, karena akan diketahui apakah tergugat ini memang memenuhi atau tidak, unsur-unsur yang seharusnya dilengkapi sebelum diterbitkan surat izin reklamasi berdasarkan gugatan Walhi.
Kata Muhammad Al Amin, gugatan terhadap Pemprov Sulsel ini dilayangkan ke PTUN dinilai karena izin pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) ini diterbitkan tanpa memiliki azas kepatutan, kepatuhan terhadap UU dan azas pemerintahan yang baik.
"Surat izin reklamasi itu tidak didukung sejumlah dokumen seperti izin lingkungan dan izin rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga izin reklamsi itu menurut kami itu tidak patuh pada hukum dan tidak wajar dikeluarkan," tandas Muhammad Al Amin ini.
Adapun dalam sidang pembacaan duplik tadi, tergugat memberi pembelaan jika surat keputusan izin reklamasi tersebut dikeluarkan berdasarkan UU Otonomi Daerah, dan peraturan dalam perundang-undangan tentang pengelolaan pesisir dan reklamasi.
Setelah pembacaan duplik ini, majelis hakim kemudian memutuskan lanjutkan sidang berikutnya pekan depan dengan materi penyerahan bukti dari dua belah pihak.
Soal reklamasi ini, data Walhi Sulsel mencatat, luasan timbunan dan tanah tumbuh di laut yang menjadi objek reklamasi pantai pesisir barat ada 157,23 hektare, mulai dari anjungan Pantai Losari hingga pesisir Barombong. Pergerakan pembangunan di atasnya mulai berlangsung sejak tahun 2009. Antara lain pembangunan kawasan Gowa Makassar Tourism Depelopment (GMTD), kawasan permandian Akkarena, Trans Studio, Bank Mega dan Hotel Rindra.
"Progres reklamasi hingga saat ini masih berjalan meskipun tidak begitu masif seperti sebelumnya. Secara kasat mata, yang sudah direklamasi itu sekitar 20 hektare dari total luasan dari SK Gubernur, 157,23 hektare," kata Muhammad Al Amin. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Baca SelengkapnyaMonitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca SelengkapnyaRombongan Kajati ini disambut dengan tradisi Injak Tanah, serta pengalungan bunga dan Tarian Cakalele.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku untuk mewujudkan program tersebut, perlu persetujuan dari Pj Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar.
Baca Selengkapnya