Pemprov Riau Ingatkan Warga, Ada Sanksi Jika Tak Mau Divaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Pemprov Riau mengimbau warganya yang terdata sebagai penerima vaksin, diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kewajiban untuk mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Sanksinya berupa, yang pertama penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan ketiga yakni denda," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski kepada merdeka.com Minggu (6/6).
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Apa saja jenis kompensasi delay? Berikut jenis kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang yang mengalami delay:- Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
"Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19," kata Riski.
Riski melanjutkan, ayat (2) berbunyi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Disinggung mengenai sanksi, dia menyebut ada di Pasal 13A ayat 4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.
"Pengenaan sanksi administrasi dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.
Selain sanksi administratif, ada sanksi lain yang bisa dikenakan. Ini sesuai Pasal 13B. Bunyinya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
"Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaMelewatkan atau tidak memberi imunisasi pada anak bisa berdampak buruk pada kesehatannya.
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, batuan sosial terkait bencana el nino seharusnya dibagikan paling lambat Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca Selengkapnya